Sidoarjo, SERU.co.id – Polresta Sidoarjo mengungkap kasus pengeroyokan menggunakan senjata tajam pada beberapa lokasi di Kabupaten Sidoarjo, Selasa (21/1/2025). Kejadian ini membuat masyarakat Sidoarjo resah saat ada kegiatan di malam hari.
Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Christian Tobing mengatakan, para pelaku yang berjumlah 12 orang merupakan anak pelajar hingga orang dewasa.
“Tiga dari tersangka merupakan anak dibawah umur,” seru Christian Tobing.
Ia menjelaskan, modus para tersangka melakukan tindak kriminal pengeroyokan menggunakan senjata tajam adalah balas dendam. Dari beberapa data yang dikumpulkan juga karena ada masalah di jalan saat konvoi.
“Korban ada tiga. AM (18), MF (38), DAM (19), para korban mengalami luka bacok karena terkena sambetan celurit,” jelasnya.
Christian Tobing memaparkan, Polresta Sidoarjo berhasil mengamankan beberapa barang bukti. Tiga buah senjata tajam jenis celurit, empat kendaraan dan beberapa hp.
“Selain itu ada jaket, kaos, sandal dan rekaman cctv saat kejadian,” paparnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 80 ayat (2) Jo Pasal 76C UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dan Pasal 170 ayat (2) ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun.
Juga terkena Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 atau Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama sepuluh tahun. Menghasut seseorang untuk melakukan kejahatan atau pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP atau pasal 160 KUHP atau pasal 358 KUHP hukuman penjara paling lama sembilan tahun.
Kapolresta Sidoarjo juga memberi pesan untuk para masyarakat yang memiliki anak remaja lebih mendapatkan pengawasan lagi. Karena dengan salah pergaulan bisa menjadi tindak kriminal.
“Kita bersama-sama untuk menjaga keamanan Sidoarjo. Lingkungan paling kecil itu keluarga, bisa lebih ditingkatkan lagi pengawasannya,” pungkasnya. (sda1/ono)