Malang, SERU.co.id – Tak terima anaknya dipukul menggunakan pipa oleh guru karena diduga mengumpat waktu di sekolah, seorang guru Agama Islam di salah satu Madrasah
Ibtidaiyah (MI) di Kecamatan Kromengan dilaporkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Malang.
Kanit UPPA Polres Malang, Aiptu Erlehana membenarkan, jika pihaknya telah menerima laporan terkait dugaan kekerasan pada anak di lingkungan sekolah. Dimana kejadian tersebut terjadi pada Agustus 2024 lalu dan untuk saat kasusnya dalam proses sidik.
Wanita yang kerap disapa Leha itu menyebut, sejak laporan tersebut masuk hingga saat ini pihaknya telah melakukan mediasi sebanyak dua kali. Dimana dari kedua proses mediasi tersebut tidak ditemukan titik terang antara kedua belah pihak. Hingga akhirnya dilakukan proses mediasi pada sesi ketiga untuk mengetahui apa yang diinginkan para keluarga korban atas kasus tersebut, Senin (16/12/2024).
“Sampai sini sudah sidik perkaranya, kemudian hari ini kami pertemukan lagi untuk memberikan kepastian korban itu maunya seperti apa. ketika hari ini ada kesepakatan untuk melalui kekeluargaan atau Restorative Justice (RJ),” seru Leha, saat dikonfirmasi SERU.co.id
Dirinya menuturkan, hingga saat ini setidaknya lima orang saksi sudah dilakukan pemeriksaan atas perkara tersebut. Dari keterangan yang keterangan dapatkan, korban merupakan siswa MI kelas 5 yang dipukul pipa kurang lebih memiliki panjang kurang lebih 40 centimeter.
“Kalau korban menyatakan awalnya tanya boleh duduk bertiga apa tidak. dia mengumpat itu pengakuannya ke temennya tapi gurunya mungkin merasa. Keterangan saksi – saksi memang berkata kasar si anaknya,” terangnya.
Dikatakan Leha, dari pengakuan para saksi sang anak mengatakan kata-kata kotor dengan awalan J. Sedangkan pipa yang diduga digunakan untuk memukul bocah tersebut pecah dan sudah dibuang.
Dari hasil visum yang dilakukan, terdapat pula luka lebam di bagian punggung korban.
“Ya ditemukan luka memang pada punggung, luka memar, pengakuannya satu kali (dipukul),” terangnya.(wul/ono)