Entaskan Kemiskinan, Pemkab Sumenep Bangun RTLH Telan Dana 3,1 Miliar

Kabid Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Disperkimhub Sumenep, Noer Lizal Anbiyah. (Seru.co.id/ard) - Entaskan Kemiskinan, Pemkab Sumenep Bangun RTLH Telan Dana 3,1 Miliar
Kabid Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Disperkimhub Sumenep, Noer Lizal Anbiyah. (Seru.co.id/ard)

Sumenep, SERU.co.id – Luar biasa Bupati Sumenep dalam menjalankan pemerintahannya. Terbukti, meski ikut kontestasi Pilkada Sumenep 27 November 2024 lalu, tak lantas mengabaikan program-program kerakyatan yang sudah dicanangkan.

Hal itu terungkap dalam realisasi pembangunan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) yang mencapai ratusan unit rumah untuk rakyat kurang mampu atau miskin. Total dana yang dikucurkan untuk pembangunan RTLH tersebut mencapai Rp 3,1 miliar.

Bacaan Lainnya

Sebagaimana disampaikan Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman dan Perhubungan (Disperkimhub) Kabupaten Sumenep, Yayak Nurwahyudi melalui Kabid Perkim, Noer Lisal Anbiyah.

Ditegaskan Lisal bahwa dana untuk membiaya ratusan rumah rakyat yang tidak layak itu dianggarkan pada TA 2P24. Dana pemerintah itu digelontor melalui program RTLH mencapai miliaran rupiah.

“Dari anggaran Rp 3,1 M ini, terdekteksi memang outputnya itu sebanyak 152 unit. 1 penerima bantuan RTLH itu mengundurkan diri karena memamg sudah dicover oleh dana desa. Karena memang secara aturan tidak boleh ada double accounting,” terang Lisal.

Sedangkan sisanya on proses. Sampai hari ini sudah lebih 60 persen dan sisanya masih terkendala tukang. Tapi pihaknya yakin akhir bulan sudah selesai. Karena bantuan berupa bansos ini sudah kita transfer ke masing-masing rekening penerima.

“Jadi tinggal penerima kita kawal agar penerima bisa merealisasikan pembangunan rumahnya lebih cepat. Dana bansos RTLH ini bersumber dari dana APBD Sumenep TA 2024,” terang Lisal.

Terkait mekanisme untuk mendapatkan bantuan ini apa saja ?. Tentunya, kata Lisal, harus ada pengajuan berupa proposal, termasuk didalamnya ada surat pernyataan sesuai juknis yang ada. Salah satunya juga kepemilikan lahan.

Jadi, sambung Lisal, lahan yang mau dibangun rumah tersebut tidak dalam perkara sengketa lahan. Sebab sasaran Pemerintah Kabupaten Sumenep itu orang tidak mampu.

“Jadi rumah tidak layak huni, kita saring/ filter lagi orang orang yang menerima bantuan atau rumah tidak layak huni itu memang benar-benar tidak layak seperti rumah gedek,” ungkapnya.

Penerima bantuan (PB) rumah tidak layak huni, pengajuannya bisa melalui berbagai saluran. Bisa lewat musrenbangdes, bisa juga langsung mengajukan proposal ke instansi terkait. Kategori penerima bantuan RTLH itu sasaran utamanya orang tidak mampu.

Kategori tidak mampu itu ada surat pernyataan dikeluarkan oleh Dinsos P2KB atau Surat pernyataan dari pemerintan desa.

“Tapi yang jelas kita juga melihat menyasar rumah-rumah, salah satu indikator kepemilikan rumah tidak layak huni itu, dia berpenghasilan ekonomi itu dibawah UMK, kita punya data. Jadi Diusahakan menyisir rumah agar bantuan tepat sasaran,” terangnya.

Itu bagian dari stategi kebijakan Bupati Sumenep dalam mengentaskan kemiskinan. Sebab rumah itu bagian dari kebutuhan penting masyarakat. Makanya setiap orang berhak mendapatkan rumah layak huni. (ard/mzm)

disclaimer

Pos terkait