Malang, SERU.co.id – Merasa dituding memihak kepada paslon nomor urut dua Gunawan-Umar (GUS). Kepala Desa Talok, Kecamatan Turen, Agus Harianto laporkan Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) Kabupaten Malang ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Hal tersebut dilakukan karena dirinya menilai jika pihak Bawaslu berlaku tidak netral dalam pelaksanaan Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Malang 2024 ini.
Kepala Desa Talok Turen, Agus Hariyanto menerangkan, dari alat bukti berupa video yang diajukan untuk memperkuat pelaporan terkait keikut sertaannya dalam mendukung Paslon nomor urut dua tidaklah benar. Menurutnya video tersebut diambil saat dirinya menghadiri kegiatan khitanan di salah satu warganya pada, 23 Oktober 2024 lalu.
“Itu sebenarnya acara sunatan warga yang mana saya hadir sebagai kepala desa. Tidak ada paslon yang hadir dan bukan acara dari tim. Yang mana di situ saya juga tidak menunjukkan kode jari atau apapun yang menunjukkan saya memberi dukungan ke Paslon 02,” seru Agus kepada awak media, Senin (11/11/2024) sore.
Dari situ Agus menilai, jika pihak Bawaslu tidaklah netral dalam melaksanakan proses penanganan laporan yang menudingnya tersebut sebagai kepala desa tidak netral.
“Dari Bawaslu memutuskan katanya saya tidak netral. Kepala desa Talok ini tidak netral. Yang akhirnya direkomendasikan ke Bupati Malang tembusan ke Kementerian Dalam Negeri. Dari situ ada framing yang bertubi-tubi ke saya seolah-olah saya ini orangnya Paslon 02 yang menggalang kepala desa se-kabupaten malang untuk mendukung,” terangnya.
Dirinya menyebut, di Kabupaten Malang ini banyak oknum kepala desa yang bertindak tidak netral dan terang-terangan mendukung lawan Paslon nomor urut satu. Namun hal tersbut justru tidak diproses oleh pihak yang seharusnya sebagai pengawas kegiatan demokrasi ini.
“Bahkan keputusannya ini tidak sesuai dengan realita yang ada. Di sinilah saya nilai Bawaslu sudah nggak netral lagi. Sudah nggak profesional lagi, dari kode etik Bawaslu dalam menjalankan tugas, harusnya tidak seperti itu. Makanya, hari ini saya sudah melayangkan laporan melaporkan Bawaslu Kabupaten Malang ke DKPP Jakarta,” ungkapnya.
Dirinya berharap, dengan pelaporan yang pihaknya layangkan ini pihak DKPP akan benar-benar memprosesnya sesuai dengan prosedur yang berlaku dan adil
“Diharapkan sesuai peraturan perundang-undangan dan Bawaslu sebagai pengawas, sebagai pengontrol dari pelaksana pemilu ini bisa berlaku profesional, adil, netral, sesuai dengan kode etik bawaslu dalam menjalankan tugasnya,” bebernya.
Sementara itu, Komisioner Bawaslu Kabupaten Malang, Abdul Alam Amrullah mengatakan, pihaknya belum bisa berkomentar lebih banyak terkait laporan Kepala Desa Talok Turen itu ke DKPP. Mengingat pihaknya belum mengetahuinya secara resmi.
“Aku belum tahu, belum bisa ngasih tanggapan. Saya gak bisa berkomentar karena belum tahu konteksnya apa terkait laporan,” terang Alam.
Menurut alam, proses penanganan laporan yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Malang terhadap laporan indikasi ketidak netralan kades netral sudah dilakukan sesuai prosedur dan profesional.
“Soal penanganan sudah kita lakukan seprofesional mungkin sesuai prosedur. Itu kan melalui proses gakkumdu. Ya kita akan patuh sesuai dengan prosedur yang berlaku. Kalau memang ada laporan ya kita akan tindak lanjut,” ungkapnya. (wul/mzm)