Warga Gelar Aksi Damai Membela Darmi, Kapolsek: Semua Sudah Sesuai Prosedur

Warga Gelar Aksi Damai Membela Darmi, Kapolsek : Semua Sudah Sesuai Prosedur
Aksi damai menuntut pembebasan hukuman pelaku penganiayaan DM (50). (foto:ist)

Tuban, SERU.co.id  – Sejumlah warga menggelar aksi damai di depan Mapolsek Bancar Tuban, Selasa (04/06/24). Mereka minta pihak kepolisian membebaskan atau tidak memproses lebih lanjut pada Darmi alias DM (50) yang diduga melakukan tindak penganiayaan pada HT (45) karena persoalan warisan.

Juwoh salah satu warga bancar yang turut dalam aksi damai membela DM mengatakan, pemicu terjadinya penganiayaan tersebut adalah masalah warisan, dimana HT selaku korban datang ke rumah DM untuk meminta pembagian warisan. Namun DM enggan memberikan karena itu urusan orang tua.

Bacaan Lainnya

“Entah apa yang merasuki DM hingga dia mengacungkan sebuah sapu dan akhirnya sapu tersebut mengenai tangan korban hingga menimbulkan luka sobek dan akhirnya dengan kejadian tersebut DM dilaporkan oleh HT,” jelasnya.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Bancar Ipda Abdul Ghofur menjelaskan, pihaknya sudah beberapa kali melakukan mediasi kepada pelaku dan korban. Bahkan sudah 4 kali melakukan mediasi. Untuk yang pertama dan yang kedua dilakukan mediasi di Balai Desa Karangrejo Kecamatan Bancar. Untuk yang ketiga dan keempat kalinya dilakukan di kantor Polsek Bancar namun tidak menemukan kesepakatan.

“Akhirnya kami melakukan tindakan lebih lanjut dengan berkordinasi dengan pihak panitera kejaksaan dan karena dalam kejadian tersebut korban terdapat luka di tangan sebelah kiri hingga akhirnya DM (pelaku) tersebut mendapatkan hukuman. Karena menurut panitera kejaksaan kasus tersebut masuk ke dalam kasus penganiayaan yang dimana telah terdapat luka di atau pada korban,” terangnya.

Kapolsek Bancar AKP Darwanto membenarkan adanya kejadian tersebut. Pihaknya sudah melakukan sesuai SOP, juga sudah berusaha mendamaikan permasalahan tersebut karena dalam kasus tersebut kedua belah pihak masih ada unsur keluarga.

“Namun tidak ada titik temu dan terpaksa akhirnya kami lakukan proses sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegasnya. (*/ono)

 

disclaimer

Pos terkait