Jakarta, SERU.co.id – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim klarifikasi Permendikbud Nomor 12 Tahun 2024. Pramuka tidak dihapuskan, melainkan para siswa tidak diwajibkan mengikuti kegiatan tersebut.
Nadiem menegaskan, ekstrakurikuler Pramuka tetap diadakan di sekolah, namun siswa tidak diwajibkan mengikuti kegiatan tersebut. Hal tersebut bentuk klarifikasi isi Permendikbud Nomor 12 Tahun 2024 yang mengatur perubahan tersebut.
“Saya mau rekonfirmasi, keputusan dari Permen adalah pramuka ekskul yang wajib diselenggarakan oleh sekolah. Tapi tidak wajib untuk semua anak mengikuti ekskul tersebut,” seru Nadiem.
Nadiem berharap, peraturan yang baru dikeluarkan tidak disalahartikan. Dan meminta agar isu Pramuka dihapus dari sekolah, tidak lagi dibahas karena hanya hoax.
Saat ini, Kemendikbudristek tengah mendiskusikan kemungkinan kerjasama dengan satuan pengelola Gerakan Pramuka, yakni Kwartir Nasional (Kwarnas). Untuk memasukkan nilai-nilai Pramuka, dalam Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5).
“Yang lagi dibahas, harapan dan aspirasi saya pribadi sebagai menteri, adalah apa yang bisa kerja sama antara kami dan Kwarnas. Untuk bisa memasukkan nilai-nilai kepramukaan ke dalam proyek profil Pancasila, yang disebut P5 itu,” terangnya.
Menurutnya, nilai kepramukaan dapat dimasukkan dalam kegiatan kokurikuler P5. Namun, hal tersebut tidak akan diterapkan dalam ruang kelas atau mata pelajaran, melainkan pada project para siswa.
“Nah ini nih yang menurut saya mungkin ada potensi. Ini hanya wacana, bukan janji, bukan komitmen,” katanya.
Ia menegaskan, Kemendikbudristek tidak berencana menambah atau mengurangi mata pelajaran. (hms/rhd)