Batu, SERU.co.id – Kasus dugaan penipuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Rakyat Indonesia (BRI) yang dilakukan oknum pegawainya membuat pimpinan BRI meradang. Secara tegas, BRI langsung melaporkan oknum pelaku dugaan Kredit Fiktif tahun 2021-2023 di BRI Unit Batu.
Pemimpin Cabang BRI Malang Soekarno Hatta, Adityo Budiatno mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan inisiasi dari pengawasan internal BRI. Yakni melalui BRI Kantor Cabang Malang Sukarno Hatta kepada Kejari Batu pada September 2023.
“Hal itu dilakukan sebagai bentuk komitmen BRI dalam menerapkan praktik bisnis yang bersih sesuai GCG (Good Corporate Governance),” seru Adityo Budiatno, dalam keterangan pers-nya kepada SERU.co.id, Selasa (26/3/2024).
Baca juga: Kejari Batu Ungkap Kasus Penipuan KUR BRI Bermodus Topengan dan Tempilang
Disebutkannya, BRI menghormati proses hukum yang tengah berlangsung. Serta mengapresiasi pihak berwajib yang telah menindaklanjuti laporan BRI sejak kejadian tersebut terungkap.
Adityo menuturkan, BRI senantiasa pro-aktif dalam pengungkapan kasus-kasus fraud yang terjadi dan terungkap. BRI juga menjunjung tinggi nilai-nilai Good Corporate Governance (GCG) dalam setiap operasional bisnisnya.
“BRI menerapkan zero tolerance terhadap setiap tindakan fraud,” tegasnya.
Baca juga: Pemenang Undian Diumumkan, Pegadaian Ingatkan Nasabah, Hati-hati Penipuan
Seperti diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu mengungkap kasus penipuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang melibatkan oknum dari Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kota Batu. Ungkap kasus dilakukan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Batu dalam sebuah konferensi pers di Kantor Kejari Batu, Senin (25/3/2024) siang.
Melalui keterangan Kajari Kota Batu, Didik Adyotomo SH MH mengatakan, oknum Bank BRI telah melakukan dugaan tindak pidana penipuan. Atas pencairan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan modus yang disebut Topengan dan Tempilang.
“Para pelaku mencari para calon peminjam KUR yang berlatar belakang pendidikan rendah. Pelaku mengambil keuntungan dengan menyerahkan uang pinjamam bank yang tidak sesuai surat peminjaman,” terang Kajari Batu.
Dicontohkan, semisal korban meminjam uang sebesar Rp20 juta melalui KUR, namun para pelaku disurat yang tertera tertuliskan Rp50 juta. Lalu ketika cair, maka yang akan diberikan hanya Rp20 juta. Sisanya akan diambil para pelaku.
“Sehingga untuk pembayaran tetap akan dikenakan Rp50 juta,” tukasnya, saat konferensi pers.
Atas aksi penipuan nasabah kreditur BRI yang ditengarai sudah dilakukan sejak tahun 2021-2023. Kejari Batu akan melakukan pemanggilan terhadap beberapa pihak yang terlibat dalam praktik penipuan tersebut. Antara lain pihak peminjam, debitur, pihak bank, pihak pengawas internal bank dan pihak di lapangan yaitu koperasi. (dik/rhd)