Kejari Batu Ungkap Kasus Penipuan KUR BRI Bermodus Topengan dan Tempilang

Konferensi Pers, ungkap kasus hukum yang ditangani oleh Kejari Batu. (ist) - Kejari Batu Ungkap Kasus Penipuan KUR BRI Bermodus Topengan dan Tempilang
Konferensi Pers, ungkap kasus hukum yang ditangani oleh Kejari Batu. (ist)

Batu, SERU.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu menyampaikan ungkap kasus penipuan kredit usaha rakyat (KUR) yang melibatkan Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kota Batu. Ungkap kasus dilakukan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Batu di depan para awak media, di kantor Kejari Batu, Senin (25/3/2024).

Kajari Kota Batu, Didik Adyotomo SH MH menuturkan, kasus ini bermula dari adanya laporan masyarakat di Kota Batu yang dirugikan akibat ulah oknum yang disebut Topengan dan Tempilang. Para Pelaku mencari para calon peminjam KUR yang berlatar belakang pendidikan rendah. Pelaku mengambil keuntungan dengan menyerahkan uang pinjaman Bank yang tidak sesuai surat peminjaman.

Bacaan Lainnya

“Misalnya korban meminjam Rp20 juta namun para pelaku disurat yang tertera tertuliskan Rp50 juta. Lalu ketika cair maka yang akan diberikan hanya Rp20 juta. Sisanya akan diambil para pelaku sehingga untuk pembayaran tetap akan Rp 50 juta,” serunya saat konferensi pers.

Baca juga: Gubernur Khofifah Minta Masyarakat Waspadai Kasus Penipuan Bermodus Amal dan Sedekah

Kajari Didik menjelaskan, pihaknya telah melakukan penyelidikan yang mendalam dan telah mengidentifikasi pelaku serta modus operandi yang digunakan. Aksi penipuan ini ternyata tidak hanya terjadi pada satu atau dua orang saja, namun bisa jadi belasan hingga puluhan korban. Pelaku juga mengambil keuntungan dari situasi kebutuhan para calon peminjam.

“Para pelaku modus yang disebut topengan dan tempilang yang sangat meyakinkan sehingga para korban terkecoh,” ungkapnya.

Didik melanjutkan, aksi penipuan nasabah kreditur BRI ini sudah dilakukan sejak tahun 2021-2023. Dalam perkembangannya, Kejari Batu akan melakukan pemanggilan terhadap beberapa pihak yang terlibat dalam praktik penipuan tersebut. Antara lain pihak peminjam, debitur, pihak bank, pihak pengawas internal bank dan pihak di lapangan yaitu koperasi.

“Kami menghimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dan waspada terhadap tawaran kredit atau pinjaman yang terkesan tidak masuk akal atau terlalu mudah,” imbuhnya.

Baca juga: Pegadaian Siapkan KUR Syariah Rp 5,9 Triliun untuk Pengembangan Usaha Super Mikro

Kajari Batu menambahkan pula, pihaknya berkomitmen untuk memberantas praktik penipuan semacam ini. Serta mengambil tindakan tegas terhadap pelaku agar tidak merugikan masyarakat lebih lanjut.

Terkait kerugian yang dialami oleh negara, dikatakannya masih menunggu hasil perhitungan dari pusat. (dik/mzm)

disclaimer

Pos terkait