Rumah Produksi Miras di Gedangan Digeledah, Dua Tersangka Ditahan Polres Malang

Rumah Produksi Miras di Gedangan Digeledah, Dua Tersangka Ditahan Polres Malang
Polres Malang gelar rilis pengunkapan kasus miras ilegal oleh (foto: wul)

Malang, SERU.co.id – Satreskoba Polres Malang berhasil meringkus dua produsen pembuatan miras jenis arak ilegal, Sabtu (23/3/2024) sekitar pukul 14.00 WIB. Dari tangan kedua tersangka, pihak kepolisian berhasil mengamankan berbagai alat pembuat dan ratusan liter arak siap edar.

Wakapolres Malang, Kompol Imam Mustolih menerangkan, para tersangka tersebut adalah FAW (37) dan AW (46), keduanya memiliki hubungan saudara. Dari pemeriksaan lokasi produksi minuman ilegal tersebut berada di rumah mereka yang berada di Dusun Krajan, Desa Sumberejo, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang.

“Mendapatkan informasi dari masyarakat terkait peredaran minuman keras ilegal kemudian langsung direspon cepat dan ditindaklanjuti oleh satuan reserse narkoba. Untuk melaksanakan penyelidikan sekaligus pendalaman kemudian dilaksanakan transit tangkap tangan penangkapan,” seru Imam, Senin (25/3/2024) siang.

Rumah Produksi Miras di Gedangan Digeledah, Dua Tersangka Ditahan Polres Malang
Rumah produksi miras di Dusun Krajan, Desa Sumberejo, Kecamatan Gedangan. (foto:wul)

Imam menerangkan, ini merupakan bisnis yang diturunkan oleh keluarga kedua pelaku sejak dari dulu. Namun, mereka mengaku baru saja meneruskan usaha tersebut sejak satu tahun terakhir ini.

Sebelum bulan Ramadan, mereka sudah melakukan pembuatan miras tersebut kurang lebih sebanyak ratusan liter. Dan sebagian dari itu, sudah diedarkan kepada langganannya, sehingga yang berhasil disita hanya sisanya saja yang belum terjual.

Baca juga: Dua Warga Ngijo Tewas dan Dua Lainnya Kritis Usai Tenggak Miras

“Sebelum bulan Ramadan dibuat dengan kapasitas sekitar 500 liter, kemudian sudah diedarkan dan sisanya ini. Nantinya ada rencana untuk nantinya ketika pada saat setelah lebaran atau menjelang lebaran bisa diedarkan kembali,” terangnya.

Mereka mengaku, kegiatan tersebut dirinya mereka lakukan sendiri tanpa ada karyawan yang membantu produksi miras itu. Selain itu, produksinya juga terkesan asal-asalan yang mana dalam pembuatannya, tanpa ada komposisi dan takaran pasti.

Dalam kemasan air mineral 1,5 liter mereka akan menjualnya sebesar Rp50 ribu, dengan keuntungan bersih yang mencapai Rp25 ribu per botolnya. Miras-miras ini diedarkan di wilayah Kabupaten Malang saja.

Baca juga: Polisi Amankan Ratusan Botol Miras dari Rumah Warga Mimbaan Situbondo

Sementara itu, Kasatresnarkoba Polres Malang AKP Aditya Permana menuturkan, setiap hari kedua pelaku dapat menghasilkan 500 liter miras. Dirinya juga menuturkan dalam pembuatannya mereka memproduksi secara sendiri-sendiri dan nanti keuntungannya akan dibagi menjadi dua.

“Bahan baku dicampurkan ada tiga jenis, lalu difermentasi sampe busuk lalu diambil airnya yg busuk lalu disuling dikeluarkan, tetasan pertama yg dibuang mengandung etanol. Tetesannya selanjutnya ditadahi, lalu baru dimasukkan ke filter biar bening,” ungkapnya.

Diketahui juga, kandungan dari hasil pemeriksaan di laboratorium menyebutkan kandungan alkohol yang terkandung dalam minuman tersebut kurang lebih menyentuh angka 30 persen.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 204 ayat (1) KUHP atau Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-undang No. 08 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen atau Pasal 140 Jo Pasal 86 ayat (2) Undang-undang No. 18 tahun 2012 tentang Pangan.Dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun dengan denda sebesar Rp4 milyar.(wul/ono)

 

disclaimer

Pos terkait