Jakarta, SERU.co.id – PT Kereta Api Indonesia (Persero) menerbitkan aturan terbaru bagi penumpang mulai 12 Juni 2023. Aturan ini dibuat sebagai penyesuaian aturan terbaru Satgas Covid-19 yang mengizinkan pelaku perjalanan yang sehat untuk melepas atau tidak menggunakan masker.
Dalam aturan terbaru, PT KAI menyampaikan jika penumpang yang sehat atau tidak berisiko menularkan covid-19 untuk tidak mengenakan masker. Kendati demikian, penumpang tetap dianjurkan untuk mendapatkan vaksin booster kedua atau dosis keempat.
“Aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 17 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Orang dengan Transportasi Kereta Api Pada Masa Transisi Endemi Covid-19.” bunyi pernyataan PT KAI.
Berikut lima syarat terbaru bagi penumpang kereta api.
- Dianjurkan tetap melakukan vaksinasi Covid-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat terutama bagi masyarakat yang memiliki risiko tinggi penularan Covid-19.
- Diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19 dan dianjurkan tetap menggunakan masker yang tertutup dengan baik apabila dalam keadaan tidak sehat atau berisiko Covid-19, sebelum dan saat melakukan perjalanan.
- Dianjurkan tetap membawa hand sanitizer dan/atau menggunakan sabun dan air mengalir untuk mencuci tangan secara berkala terutama jika telah bersentuhan dengan benda-benda yang digunakan secara bersamaan.
- Bagi orang dalam keadaan tidak sehat dan berisiko tertular atau menularkan Covid-19 dianjurkan menjaga jarak atau menghindari kerumunan orang untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19.
- Dianjurkan tetap menggunakan aplikasi SATUSEHAT untuk memonitor kesehatan pribadi.
(hma/rhd)