Rafly menambahkan, salah satu manfaat positif media sosial bisa menjadi sarana untuk mengkemukakan apa yang dipikirkan. Dan apa yang menjadi kritik terhadap lingkungan sosial yang ada di sekitar.
“Hal tersebut bisa menjadi salah satu manfaat media sosial saat ini. Sayangnya kebebasan berpendapat atau kontrol sosial ini masih menjadi perdebatan karena adanya pembatasan. Apakah institusi boleh merasa terhina, jika memang ada kritik terkait pelayanan publik, bukan mengarah ke personal di institusi tersebut,” terangnya.
Menurutnya, ketika kita dikritik, berarti ada yang memperhatikan dan peduli terhadap kita. Sehingga kritik terhadap lembaga bukanlah hal tabu, namun justru menjadi koreksi.
“UU ITE memang ditujukan kepada siapa saja, namun secara substansi memang bermasalah. Dan hal ini mendapat afirmasi dari pemerintah dengan munculnya SKB para menteri,” tandasnya. (rhd)
Baca juga:
- Mbak Ulfi Bantu Ringankan Beban Keluarga Penderita Tumor Melalui Ambulan Berantas Gratis
- Polisi Ringkus Pengedar Narkoba dan Temukan 20,41 Gram Sabu di Rumah Kontrakan
- Babinsa Tunggulwulung Monitoring Proses Penggilingan Padi UD. Sumber Rejeki
- Kodim 0833/Kota Malang Karya Bakti di SD Kartika IV-6 dan SD Kartika IV-7
- Seorang Pria Tua Ditemukan Tewas di Aliran Sungai Daerah Lowokwaru