Rafly menambahkan, salah satu manfaat positif media sosial bisa menjadi sarana untuk mengkemukakan apa yang dipikirkan. Dan apa yang menjadi kritik terhadap lingkungan sosial yang ada di sekitar.
“Hal tersebut bisa menjadi salah satu manfaat media sosial saat ini. Sayangnya kebebasan berpendapat atau kontrol sosial ini masih menjadi perdebatan karena adanya pembatasan. Apakah institusi boleh merasa terhina, jika memang ada kritik terkait pelayanan publik, bukan mengarah ke personal di institusi tersebut,” terangnya.
Menurutnya, ketika kita dikritik, berarti ada yang memperhatikan dan peduli terhadap kita. Sehingga kritik terhadap lembaga bukanlah hal tabu, namun justru menjadi koreksi.
“UU ITE memang ditujukan kepada siapa saja, namun secara substansi memang bermasalah. Dan hal ini mendapat afirmasi dari pemerintah dengan munculnya SKB para menteri,” tandasnya. (rhd)
Baca juga:
- UMM Terapkan Green and Halal Kurban Istikamah 5 Tahun Bebas Sampah Plastik
- DPC PDI-P Kota Malang Sembelih 8 Sapi dan 6 Kambing, Bagikan 3.500 Paket Daging Kurban
- Film Komedi Romantis Layar Lebar Berdurasi Panjang bakal Diproduksi di Kota Batu
- UM Sabet Juara Umum Kedua di POMPROV Jatim 2025 dengan Torehan 97 Medali
- Lathifah Shohib Berharap Ritual Ibadah Kurban Menjadi Contoh Baik di Kehidupan Sehari-hari