Sidang Perdana Perkara Tipikor Bank Jatim Batu  Hadirkan 4 Terdakwa dan 5 Saksi

Persidangan kasus Tipikor Bank Jatim Batu di Pengadilan Tipikor Surabaya. (ist) - Sidang Perdana Perkara Tipikor Bank Jatim Batu Hadirkan 4 Terdakwa dan 5 Saksi
Persidangan kasus Tipikor Bank Jatim Batu di Pengadilan Tipikor Surabaya. (ist).

“Dana tersebut seharusnya dipergunakan untuk pembayaran angsuran kredit dan terdakwa Ir. Wahyu menarik dana dalam rekening giro milik PT Adhitama Global Mandiri menggunakan cek giro yang ditandatangani oleh terdakwa Jonni Suprapto selaku Direktur Utama PT Adhitama Global Mandiri,” terangnya.

Akibat perbuatan para terdakwa, negara dirugikan sebesar Rp5.895.589.332,73 akibat dari tidak terbayarnya angsuran kredit milik PT Adhitama Global Mandiri. Sidang akan dilanjutkan kembali pada Rabu, 25 Januari 2023 dengan agenda lanjutan pemeriksaan saksi. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya yang menangani perkara ini adalah Marper Pandiangan SH MH selaku Ketua Majelis. (dik/ono)

Bacaan Lainnya

Baca juga:

disclaimer

Pos terkait