Malang, SERU.co.id – Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Malang berusaha kebut/meningkatkan sertifikasi aset milik Pemkot Malang. Upaya sertifikasi aset tersebut untuk meminimalisir sengketa di kemudian hari.
Kepala BKAD Kota Malang, Subkhan membenarkan, aset milik Pemerintah Kota (Pemkot) Malang yang bersertifikat baru mencapai 49 persen. Sedangkan aset yang dimiliki Pemkot Malang sebanyak 8.264 bidang.
“Aset kita memang banyak. Di Jawa Timur, dari 38 kabupaten/kota, Kota Malang memiliki jumlah aset terbanyak nomor dua setelah Surabaya,” seru Subkhan, Selasa (22/7/2025).
Menurutnya, proses sertifikasi aset bukanlah hal yang bisa diselesaikan dalam waktu singkat. Tahun 2019 silam, sertifikasi baru mencakup 971 bidang atau sekitar 11 persen, namun progres terus menunjukkan peningkatan dari tahun ke tahun.
“Sertifikasi melibatkan dua lembaga, yaitu BKAD sebagai pihak pendaftar dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai penerbit sertifikat. Setiap bidang aset harus melalui serangkaian tahapan yang cukup panjang. Mulai dari pengukuran awal oleh juru ukur BKAD, verifikasi berkas, hingga pengukuran ulang oleh BPN,” urainya.
Subkhan menegaskan, prosesnya tidak bisa sekali jadi dan memakan waktu. Panjangnya rangkaian proses sertifikasi aset daerah dilakukan untuk memastikan semuanya ‘clean and celar’ dari sengketa.
Baca juga: Bapenda Kota Malang Singgah Perumahan Malam Hari, Permudah Bayar PBB
“Setelah didaftarkan, BPN melakukan pengukuran ulang. Jika sudah selesai, baru terbit Surat Keputusan (SK), kemudian barulah sertifikat bisa dikeluarkan,” jelasnya.
Estimasi waktu penerbitan satu sertifikat bisa memakan waktu antara 1-2 bulan, tergantung pada kompleksitas kasusnya. Ia menambahkan, prinsip kehati-hatian juga sangat penting dalam proses ini.
“Jangan sampai aset yang didaftarkan ternyata bersertifikat hak milik (SHM) atas nama orang lain. Semua harus clean and clear, agar tidak menimbulkan sengketa di kemudian hari,” tuturnya.
Ia menambahkan, keterlambatan sertifikasi juga bisa berdampak serius. Selain menghambat pengamanan aset daerah, potensi konflik atau klaim kepemilikan oleh pihak lain bisa saja terjadi, jika tidak segera ditertibkan.
“Dari total aset, hingga Juli 2025 ini ada tambahan sekitar 140 bidang yang berhasil disertifikasi. Kami akan terus mengejar percepatan sertifikasi ke depannya,” pungkasnya. (bas/rhd)