Anam menambahkan, setelah Vermin akan dilakukan perbaikan dan penyerahan dukungan minimal pemilih perbaikan pertama. Setelah itu baru dilakukan Vermin perbaikan pertama dan verifikasi faktual pertama. Dilanjutkan dengan perbaikan dan penyerahan dukungan minimal pemilih perbaikan kedua.
“Setelah Vermin perbaikan kedua dan verifikasi faktual kedua baru dilakukan penetapan pemenuhan syarat dukungan minimal pemilih dan sebaran oleh KPU Jatim,” pungkasnya. (dik/mzm)
Baca juga:
- AKBP Basuki Dipecat Usai Sidang Etik, Fakta Baru Kasus Kematian Dosen Untag Terungkap
- Epy Kusnandar Wafat di Usia 61 Tahun Usai Alami Penyumbatan Batang Otak
- Tengsoe Tjahjono, Winarto Ekram & Dadang Rukmana Menerima Anugerah Sabda Budaya 2025
- DPMPTSP Batu Fasilitasi Kolaborasi Antara Usaha Besar dan UMKM Lewat Event “Njagong Bareng”
- Tunggu Proyek Drainase Selesai, DLH Kota Malang Bakal Percantik Kawasan Suhat








