Anam menambahkan, setelah Vermin akan dilakukan perbaikan dan penyerahan dukungan minimal pemilih perbaikan pertama. Setelah itu baru dilakukan Vermin perbaikan pertama dan verifikasi faktual pertama. Dilanjutkan dengan perbaikan dan penyerahan dukungan minimal pemilih perbaikan kedua.
“Setelah Vermin perbaikan kedua dan verifikasi faktual kedua baru dilakukan penetapan pemenuhan syarat dukungan minimal pemilih dan sebaran oleh KPU Jatim,” pungkasnya. (dik/mzm)
Baca juga:
- Wujudkan Smart Green Campus, UB Tekankan Lima Aspek Ini
- Kesiapan Mental dan Finansial Jadi Pertimbangan Gen Z Menunda Pernikahan
- KAI Batalkan 38 Perjalanan KA Akibat Banjir, Penumpang Dapat Refund
- Warga Wiyurejo Digegerkan Penemuan Jenazah Petani Tergantung di Gubuk Kebun Apel
- Tawuran Suporter Pelajar SMP Negeri Kota dan Kabupaten Malang Akibatkan Tujuh Orang Luka







