Polres Malang Tak Butuh Lama Ungkap Gembong Narkoba

19 tersangka tindak pidana kasus narkoba BNN Polres Malang

Malang, SERU – Kapolres Malang, AKBP Yade Setyawan Ujung, saat Press Conference, Rabu, (15/1/2020) siang menjelaskan,


“Hari ini kita melaksanakan Press Conference pengungkapan tindak pidana narkoba, hasil operasi Satnarkoba Polres Malang selama lima belas hari, sejak awal tahun (1 s/d 15 Januari 2020),  Alhamdulillah, kita bisa mengungkap lima belas kasus dengan sembilan belas tersangka. Dari sembilan belas tersangka tersebut, sepuluh pengedar, sembilan pemakai,” urainya.

Kapolres Malang, AKBP Yade Setyawan Ujung menunjukkan barang bukti Shabu milik 2 gembong narkoba


Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan antara lain, 183 gram shabu,1 batang ganja hidup, beberapa telpon genggam, beberapa poket shabu berbagai ukuran lengkap dengan perangkatnya, sejumlah uang tunai dan beberapa barang bukti lainnya.
Menurut Kapolres, dari sembilan belas tersangka, ada dua kasus yang lumayan besar.

Pertama, pengungkapan TKP di Sempol Wadak, Bululawang. “Itu, tersangka DH, 36 tahun. Dia beroperasi di daerah Bululawang. Barang bukti yang kita temukan dari yang bersangkutan sebagai pengedar, sebanyak 91,34 gram, lebih kurang 1 ons shabu. Kedua, TKP Putat Lor Turen, itu tersangka S alias Kacong, umur 33 tahun.”Menurut Kapolres, tersangka S alias kacong juga mengedarkan Shabu di daerah sekitar Turen. “Kita juga menyita dari yang bersangkutan hampir 82 gram shabu,” ujar Kapolres.

Beberapa alat bukti saat konferensi pers

Selain itu, Polres Malang juga berhasil menyita 1 batang pohon ganja hidup dari tangan tersangka berinisial NK, 51 tahun asal Ringinsari Sumber Manjing Wetan. Yade Setyawan Ujung menjelaskan,”Menurut pengakuan tersangka, dia beli ganja kering yang ada bijinya, kemudian dia budi daya di sana, sehingga tumbuh. Menurut yang bersangkutan, dia seminggu minimal dua tiga kali menggunakan. Dia petik sendiri, dia jemur, dia olah kemudian dia hisap sendiri.”


Polres Malang juga berhasil mengungkap TKP di beberapa daerah yang tersebar di wilayah kabupaten Malang antara lain, Pakis, Dampit, Pagelaran, Gondanglegi, Kepanjen, Sumberpucung dan Singosari. “Tetapi, dari sekian banyak (TKP, red) secara kuantitas banyak di Dampit. Di Dampit itu empat kali, selama lima belas hari kita melakukan penangkapan,” pungkasnya. (aan)

disclaimer

Pos terkait