Sebagaimana telah dijelaskan, pencabutan PPKM ini didasarkan atas tingginya imunitas penduduk. Per 27 Desember 2022, kasus harian sebanyak 1,7 kasus per 1 juta penduduk. Prosentase positivity rate mingguan ada di angka 3,35 persen, tingkat perawatan rumah sakit atau Bed Occupancy Rate (BOR) 4,79 persen dan angka kematian 2,39 persen.
“Dalam masa transisi ini, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 tetap dipertahankan,” tegasnya.
Selama masa transisi pula pemberian obat-obatan dan vitamin harus tetap tersedia di berbagai fasilitas kesehatan. Sementara penerapan protokol kesehatan harus tetap dilakukan. (dik/mzm)
Baca juga:
- Sholat Idul Adha di Hanggar Skadud 32 Lanud Abd Saleh Dilanjutkan Pemotongan Hewan Kurban
- Mendagri Izinkan Pemda Gelar Rapat di Hotel, Pemkot Malang Pertimbangkan Efisiensi Anggaran
- Pemerintah Tangguhkan Tambang Nikel di Raja Ampat dan Dorong Ekowisata Berkelanjutan
- Babinsa Sawojajar Amankan Pelaksanaan Salat Iduladha
- Sapi Kurban Seberat Satu Ton dari Presiden Disalurkan ke Masjid Baitul Aziz, Donomulyo