LAMONGAN, SERU – Polres Lamongan mengamankan 8 orang yang terlibat dalam sebuah jaringan pengedar dan pengguna narkoba mulai dari jenis sabu-sabu hingga pil dobel L.
Kapolres Lamongan, AKBP Harun mengatakan, kedelapan tersangka tersebut diringkus secara maraton selama dua pekan.
Mereka adalah Ainul Mustofa (42), asal Glagah, Muhammad Nur Abdan Nasrullah (22), asal Babat, AG (16), Heru Sucipto (23), Okky Subiantoro (19), Kasino (22) dan Munasik (44) warga Blimbing serta Siti Mutminnah (48), asal Jombang yang telah lama menetap di Modo.
“Yang pertama Ainul, dia kita tangkap karena kepemilikan sabu, timbangan dan juga alat hisap. Kemudian yang kedua Nur Abdan, kepemilikan sabu, setelah kita tanyakan ternyata dapat dari Kasino,” kata Harun, saat rilis di Mapolres Lamomgan, Rabu (15/1/2020).
Selain mengedarkan barang haram kepada Nur Abdan, Harun mengatakan, ternyata Kasino juga mengedarkan barang haram kepada MR alias GP yang masih di bawah umur.
“MR alias GP ini kita perlakukan secara khusus karena masih anak-anak, kemudian kita lepas dan dilakukan pendampingan oleh orang tuanya,” ujarnya.

Lebih lanjut Harun menjelaskan, dari keempat orang yang diamankan tersebut, kemudian dikembangkan untuk meringkus para tersangka lain dan yang terakhir adalah Siti Mutmainah, yang diciduk Selasa (14/1/2020) malam.
Dari kedelapan tersangka, total barang bukti yang diamankan 1125 pil dobel L, 1,075 gram sabu, 7 hp, 1 tinbangan digital, 2 alat hisap dan sejumlah uang tunai.
“Ada juga satu orang lagi yang masih kita tetapkan sebagai DPO, atas nama AB, masih kita kejar, saat ini berada di luar Lamongan, sehingga kita tetapkan sebagai DPO. semoga bisa kita kembangkan ke yang lebih tinggi lagi,” tutur Harun.
Tersangaka dijerat dengan pasal 112 UU nomor 35 tahun 2009 terkait natkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun, maksimal 12 tahun dan denda minimal Rp 800 juta dan maksimal Rp 8 miliar. Sedangkan Untuk dobel L, dikenakan UU kesehatan no 36 tahun 2008, pasal 197, dikenakan maksimal 12 tahun denda maksimal Rp 1,5 miliar.
Harun menegaskan, Polres Lamongan akan terus memberantas peredaran segala jenis narkoba di Lamongan. “Ini jadi peringatan kita, karena di Lamongan ini kan banyak pesantren, untuk itu kita bersama masyarakat berkomitmen untuk melawan peredaran psikotropika,” tuturnya. (Fiq)