Jakarta, SERU.co.id – Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno menegaskan, wacana kenaikan tarif ke Pulau Komodo sebesar Rp3,75 juta resmi dibatalkan. Hal ini menyusul munculnya polemik yang terjadi usai wacana ini digaungkan ke publik.
Sandiaga tidak menyebutkan secara jelas sejak kapan kebijakan ini ditarik.
“Sudah ditarik dan dibatalkan jadi tidak ada kenaikan untuk Komodo,” seru Sandiaga, Kamis (15/12/2022).
Sebelumnya, Pemprov Nusa Tenggara Timur (NTT) berencana menerapkan tarif tersebut mulai 1 Januari 2023. Tarif itu diterapkan untuk masuk ke Pulau Komodo dan Pulau Padar.
Pemprov NTT ingin menerapkan tarif sebesar Rp3.750.000 per orang per tahun. Jumlah wisatawan juga dibatasi sebanyak 200 ribu orang per tahun.
Menurut Sandiaga, rencana ini menimbulkan kekhawatiran dari pelaku wisata bahwa jumlah turis akan berkurang drastis.
“Banyak yang memberikan informasi penundaan kunjungan pariwisata mancanegara dan menunggu hasil kebijakan kita,” ujarnya. (hma/rhd)
Baca juga:
- Bupati Jember Berikan Bonus Atlet Porprov IX, Terbesar di Jatim
- 22 Sekolah Kota Malang Direhab Gunakan PAK APBD Rp3 Miliar, Ini Daftarnya!
- WAQF Goes to Campus Kenalkan Wakaf Produktif Berbasis Kampus dan Dana Abadi
- Desa Landungsari Digadang-gadang Menjadi Desa Budaya di Kabupaten Malang
- Pemkab Malang Gencarkan Sosialisasi Aplikasi SIMAMA untuk Pemerintahan Desa Digital