Satpol PP Kabupaten Malang dan Bea Cukai Sobo Pasar Gempur Rokok Ilegal

Sosialisasi kepada para pedagang oleh petugas Bea Cukai dan Satpol PP Kabupaten Malang. (ws6) - Satpol PP Kabupaten Malang dan Bea Cukai Sobo Pasar Gempur Rokok Ilegal - Sobo Pasar Wonosari dan Kromengan
Sosialisasi kepada para pedagang oleh petugas Bea Cukai dan Satpol PP Kabupaten Malang. (ws6)

Sementara itu, Pelaksana Pemeriksa Unit Penyuluhan dan Layanan Informasi KPPBC-TMC Malang, Wendy Dwi Nata mengatakan, Kabupaten Malang mendapatkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) sekitar Rp81 milyar. Dimana 10 persen dari dana tersebut diperuntukkan untuk penanganan hukum dan sosialisasi kepada masyarakat.

“Kita memberi sosialisasi ke pedagang pasar, tentang pemahaman seperti apa rokok ilegal itu. Agar mereka tidak menjual dan ketika ada sales yang datang menawari, sebisa mungkin dari awal sudah ditolak,” ungkap Wendy, saat sosialisasi di Pasar Wonosari dan Pasar Kromengan, Kabupaten Malang.

Bacaan Lainnya

Wendy menyebut, kegiatan ini bukanlah kegiatan pertama yang mereka lakukan. Setidaknya sudah ada 29 titik pasar yang sudah mereka sisir dalam rangka pemanfaatan DBHCHT.

“Sudah sosialisasi 29 pasar. Rencana sampai akhir tahun di 33 kecamatan,” paparnya.

Petugas Satpol PP memasang stiker Gempur Rokok Ilegal di salah satu toko Pasar Kromengan. (ws6) - Satpol PP Kabupaten Malang dan Bea Cukai Sobo Pasar Gempur Rokok Ilegal - Sobo Pasar Wonosari dan Kromengan
Petugas Satpol PP memasang stiker Gempur Rokok Ilegal di salah satu toko Pasar Kromengan. (ws6)

Kepada SERU.co.id, dirinya mengaku sasaran mereka tidak hanya pedagang di pasar saja. Mereka juga melakukan banyak kegiatan sosialisasi dengan mengundang perangkat desa, tokoh masyarakat, tokoh agama dan lain sebaginya.

“Mungkin tempatnya yang berbeda, tidak hanya di pasar. Tetapi juga di lingkungan di tempat-tempat yang ditentukan,” terangnya.

disclaimer

Pos terkait