Kumpulkan Keterangan dari Sekolah dan 7 Pelaku
Malang, SERU.co.id – Pihak Kepolisian Resor Malang telah melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap kasus perundungan yang dilakukan sekelompok anak dibawah umur. Gara-gara ulah mereka mengakibatkan korban (8), warga Desa Sengguruh, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang hingga mengalami koma beberapa hari dan harus dirawat intensif di rumah sakit.
Kasi Humas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik mengatakan, pihaknya telah mendapat laporan dari keluarga korban dan saat ini telah dilakukan penyelidikan oleh Sat Reskrim Polres Malang.
“Laporan Polisi sudah diterima, saat ini masih dalam proses penyelidikan untuk mengetahui fakta-fakta yang ada. Selanjutnya akan diproses sesuai aturan perundangan-undangan yang berlaku,” Seru Iptu Taufik, Rabu (23/11/2022) sore.
Ditambahkannya, korban saat ini masih duduk di bangku kelas 2 Sekolah Dasar (SD). Aksi perundungan tersebut dilakukan oleh 7 teman sekolahnya yang merupakan kakak kelasnya. Mereka melakukan perundungan sebanyak dua kali, pertama di daerah Bendungan Sengguruh, Kepanjen, Jumat (11/11/2022) dan di kolam renang Desa Jenggolo, Kepanjen, Sabtu (12/11/2022).
“Korban mengaku mengalami perundungan. Sempat ada pemukulan dan ditendang oleh teman-temannya,” lanjutnya.
Menurut Taufik, penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), telah mengumpulkan bukti dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dari pihak korban maupun sekolah. Termasuk terhadap terduga pelaku yang melakukan perundungan. Saat ini proses penyelidikan masih berjalan sambil menunggu kesembuhan korban.
“Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, termasuk dari terduga pelaku sejumlah 7 anak. Visum terhadap korban juga sudah dilakukan. Saat ini masih menunggu korban sembuh dan pulih untuk proses selanjutnya,” pungkas Taufik.