Jakarta, SERU.co.id – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memastikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 akan naik. Saat rapat bersama Komisi IX DPR RI, Ida mengatakan, UMP 2023 akan lebih tinggi dibanding pada 2022.
Menurutnya, pihaknya mempertimbangkan tuntutan kenaikan 13 persen dari aspirasi buruh. Hal ini juga dilihat dari data pertumbuhan ekonomi dan inflasi.
“Pada dasarnya sudah dapat dilihat bahwa upah minimum 2023 relatif akan lebih tinggi dibandingkan upah minimum 2022 dengan data pertumbuhan ekonomi dan inflasi,” ungkapnya.
Penghitungan upah minimun telah diatur dalam PP No.36/2021 tentang Pengupahan. Ia menjelaskan, formula yang digunakan memuat pertumbuhan ekonomi atau inflasi.
Pada 2022, kedua faktor tersebut dapat dipastikan UMP 2023 lebih tinggi dari 2022. Hasil perhitungan itu nantinya akan disambut dari penetapan UMP dan UMK (kabupaten/kota) dari kepala daerah.
Ida melanjutkan, penetapan UMP 2023 sudah dimulai sejak September hingga awal November 2022. Koordinasi dan dialog terus dilakukan dengan Dewan Pengupahan Provinsi untuk menerima masukan. (hma/rhd)
Baca juga:
- Komalku dan DPRD Kota Malang Apreasiasi Pemenang Lomba Menulis Cerita Anak
- Hasil Kesepakatan Polres Batu – Desa Giripurno Final, Karnaval Desa Harus Tuntas 23.00 WIB
- Kompolnas Cek Lokasi Kematian Diplomat Kemlu dan Tidak Temukan Kerusakan Fisik
- Polisi Dalami Peristiwa Kematian Misterius Pasutri di Lawang
- Eks Marinir RI Jadi Tentara Bayaran Rusia Minta Pulang ke Indonesia