Jakarta, SERU.co.id – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) tidak menindaklanjuti laporan tentang dugaan pelanggaran Pemilu oleh Anies Baswedan terkait tabloid yang tersebar di masjid di Kota Malang, Jawa Timur. Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menyampaikan, keputusan tersebut diambil setelah Bawaslu mengecek laporan tersebut pada Selasa (27/9/2022).
“Laporan tidak ditindaklanjuti,” seru Bagja, Kamis (29/9/2022).
Bagja menerangkan, laporan itu tidak dapat ditindaklanjuti karena belum ada daftar peserta Pemilu 2024.
“Meskipun pelapor diberi kesempatan untuk memenuhinya, syarat tersebut tidak mungkin dapat dipenuhi pelapor karena belum adanya peserta pemilu,” ujar Komisioner Bawaslu Puadi.
Laporan itu dinilai tidak memenuhi syarat materil berdasarkan UU No. 2017 dan mengacu pada Peraturan KPU Nomor 3 tahun 2022.
Sebelumnya, Masyarakat Sipil Peduli Demokrasi melaporkan Anies Baswedan ke Bawaslu terkait penyebaran tabloid berjudul “Mengapa Harus Anies?” di sejumlah masjid di Kota Malang. Tabloid tersebut memuat soal Anies yang dibahas dalam 12 halaman.
Koordinator Nasional Masyarakat Sipil Peduli Demokrasi Miartiko Gea menyebut, pihaknya khawatir dengan adanya politik identitas. Sehingga, pihaknya melaporkan hal itu bersama dengan bukti-bukti yang memperkuat. (hma/rhd)
Baca juga:
- Marsma Reza Sastranegara Ngopi Bareng Wartawan Sambil Bahas Sinergi Lanud Abd Saleh dan Media
- DPRD Jatim Dorong Kota Malang Jadi Pilot Project Pelayanan Publik Berbasis Digital
- Gunung Semeru Erupsi, BMKG Pantau Sebaran Abu Vulkanik ke Arah Barat
- Kisah Duka Dosen Asal Madura yang Gugur Menuju Tanah Suci
- KPK Panggil Dua Mantan Pejabat Kemnaker Terkait Kasus Dugaan Pemerasan TKA