Atas hal tersebut, dirinya dijatuhi denda sebesar Rp10 juta oleh Ketua Majelis Hakim, Yuli Atmaningsih SH MH. Keputusan Ketua Majelis Hakim tersebut dengan alasan, jika yang bersangkutan telah mengakui jika perkara ini betul adanya.
Saat proses mengadili yang bersangkutan, Ketua Majelis Hakim juga mendapatkan informasi jika Izin Mendirikan Bangunan (IMB) kontruksi billboard milik Suharto telah habis masanya. Izin yang berlaku untuk bangunan tersebut berakhir sejak 26 April lalu.
“Saudara terdakwa membenarkan keterangan saksi, bahwa terkait iklan juga tidak dilangkapi dengan izin. Selanjutnya kontennya bertentangan dengan norma agama dan ketentuan Undang-Undang, sehingga cukup alasan,” ucap Ketua Majelis Hakim tersebut.
Saat itu terdakwa ditawarkan oleh Ketua Majelis Hakim terkait hukuman yang akan ditanggungnya, yaitu denda atau kurungan. Seperti diketahui, terdakwa sebelumnya terancam denda maksimal Rp50 juta berdasarkan ketentuan.
“Karena reklame ini berkaitan dengan banyak pihak dan dampaknya luar biasa, perlu kehati-hatian dan selektif. Atas hal ini, maka yang bersangkutan dipidana dengan denda Rp9.999 juta dan biaya perkara Rp1 ribu, total Rp10 juta. Atau diganti pidana hukuman selama sepuluh hari,” tandasnya. (bim/rhd)
Baca juga:
- Mbak Ulfi Bantu Ringankan Beban Keluarga Penderita Tumor Melalui Ambulan Berantas Gratis
- Polisi Ringkus Pengedar Narkoba dan Temukan 20,41 Gram Sabu di Rumah Kontrakan
- Babinsa Tunggulwulung Monitoring Proses Penggilingan Padi UD. Sumber Rejeki
- Kodim 0833/Kota Malang Karya Bakti di SD Kartika IV-6 dan SD Kartika IV-7
- Seorang Pria Tua Ditemukan Tewas di Aliran Sungai Daerah Lowokwaru