Jakarta, SERU.co.id – Polres Metro Tangerang Kota menetapkan 12 santri Ponpes Darul Qur’an Lantaburo, Tangerang, sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan terhadap sesama santri. Pengeroyokan tersebut menyebabkan korban berinisial RAP meninggal dunia.
Dari 12 tersangka, polisi hanya menahan lima orang. Sementara, tujuh lainnya dititipkan kepada orang tuanya masing-masing karena masih berusia di bawah 14 tahun.
“Kita amankan ada 12 anak, ditetapkan sebagai pelaku atau tersangka karena diduga telah melakukan tindakan kekerasan terhadap anak,” seru Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho, Senin (29/8/2022).
“Lima orang yang ditahan kalau tidak salah kelas VIII dan IX SMP,” tuturnya.
Para tersangka dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat 3 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 170 ayat 2 huruf E KUHP dengan ancaman penjara di atas 7 tahun.
Kepolisian juga telah memeriksa pengasuh ponpes dan beberapa saksi dalam kasus ini. Hingga berita ini ditulis, Ketua Ponpes masih bungkam dan tidak memberikan respon apapun.
Sementara, aktivitas pesantren terlihat berjalan seperti biasa. Namun, akses masuk ke pondok terlihat tertutup.
Insiden pengeroyokan terjadi pada Sabtu (27/8/2022) lalu. Korban sempat dilarikan ke rumah sakit, namun nyawanya tidak tertolong. (hma/rhd)
Baca juga:
- Tunjangan Berkurang, Anggota DPRD Kota Malang Diimbau Tidak Flexing Kekayaan
- Sinergi Ngalam Mbois Guyub Damai, Masyarakat Kota Malang Kompak Lawan Provokasi
- Pemerintah Janji Tindaklanjuti Aspirasi Kolektif 17+8 Meski Tak Semua Bisa Dipenuhi
- Program Poin Untuk Travel di Buah Tangan Oleh-Oleh Batu Bisa Untuk Umrah Gratis
- PLN Hadirkan Diskon Tambah Daya Listrik 50 Persen hingga 17 September 2025