Jakarta, SERU.co.id – Polres Metro Tangerang Kota menetapkan 12 santri Ponpes Darul Qur’an Lantaburo, Tangerang, sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan terhadap sesama santri. Pengeroyokan tersebut menyebabkan korban berinisial RAP meninggal dunia.
Dari 12 tersangka, polisi hanya menahan lima orang. Sementara, tujuh lainnya dititipkan kepada orang tuanya masing-masing karena masih berusia di bawah 14 tahun.
“Kita amankan ada 12 anak, ditetapkan sebagai pelaku atau tersangka karena diduga telah melakukan tindakan kekerasan terhadap anak,” seru Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho, Senin (29/8/2022).
“Lima orang yang ditahan kalau tidak salah kelas VIII dan IX SMP,” tuturnya.
Para tersangka dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat 3 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 170 ayat 2 huruf E KUHP dengan ancaman penjara di atas 7 tahun.
Kepolisian juga telah memeriksa pengasuh ponpes dan beberapa saksi dalam kasus ini. Hingga berita ini ditulis, Ketua Ponpes masih bungkam dan tidak memberikan respon apapun.
Sementara, aktivitas pesantren terlihat berjalan seperti biasa. Namun, akses masuk ke pondok terlihat tertutup.
Insiden pengeroyokan terjadi pada Sabtu (27/8/2022) lalu. Korban sempat dilarikan ke rumah sakit, namun nyawanya tidak tertolong. (hma/rhd)
Baca juga:
- Pengisian JPTP Kosong Tak Perlu Izin Kemendagri, Tunggu Arahan Wali Kota Malang
- Lahan Terbatas, Operator Wisata Petik Apel Batu Sulit Cari Kebun Siap Petik
- Program Rumah Subsidi Terkendala Harga Tanah Mahal, Pemkot Malang Carikan Solusi Bersama
- Ratusan Siswa SMAN 11 Semarang Protes Kasus Pelecehan Seksual Berbasis AI
- Demo Mahasiswa Warnai Satu Tahun Pemerintahan Prabowo–Gibran