Dia juga mengatakan, jika lokasi parkir yang telah disediakan telah resmi di bawah Dishub Kota Malang, sehingga masyarakat nantinya tidak perlu ragu untuk memarkirkan kendaraannya. Hal ini juga sebagai bentuk pengoptimalan dalam menunjang Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Malang.
“Resmi dari Dishub, sudah masuk datanya di kita. Itu masuk retribusi parkir di bawah Pemkot Malang, masuk ke kas pemerintah,” bebernya.
Sebagai informasi, untuk total titik parkir yang ada di Kota Malang sendiri kurang lebih dari 1200 titik parkir. Namun data tersebut masih terus berjalan, dikarenakan pendataan dari Dishub masih terus berjalan.
“Data titik parkir di kita, ini juga masih berjalan karena juga ada usaha-usaha baru yang muncul. Kayak Taman Merjosari ini kan baru, beberapa bulan yang lalu selesai dibangun,” pungkasnya.
Sementara itu, salah satu pengunjung taman tersebut, warga Kedungkandang, Zakiyah Fitri (25) mengatakan, dengan terpasangnya rambu larangan tersebut maka Taman Merjosari terlihat juga terlihat lebih tertata.
“Ya bagus kalau tidak ada yang parkir di sana (bibir jalan), apalagi sudah ada lokasi parkirnya yang sudah disediakan. Dijalan ini kalau sore dan akhir pekan juga sering macet kan, lebih bagus gitu,” kata dia yang sedang berkunjung ke Taman Bunga Merjosari tersebut. (bim/mzm)
Baca juga:
- Smart Tax Persada dan Vesop Bapenda Kota Malang Jadi Percontohan Lombok Barat
- Andy Sasongko Gantikan Didik Adhyotomo sebagai Kajari Batu
- KabagOps Polres Batu Pimpin Apel Pengamanan dan TFG Karnaval Desa Giripurno
- Perpanjang PKS, Revitalisasi Alun-alun Merdeka Malang Dimulai Pekan Ini
- Dinkes Batu Lakukan Pemeriksaan Baduta Stunting di RSKH, Hasil Temuan Posyandu di Puskesmas