Dengan kebijakan anyar tersebut, Sutiaji meminta untuk Pemerintah Pusat agar bijak. Sebab dalam penghapusan tenaga honorer di tingkat daerah sendiri tidak bisa secara langsung di tahun 2023.
“Khusus untuk ini (penghapusan tenaga honorer), kami mohon pusat ada keleluasaan. Kalau efisiensi guru, pengurangan sudah kita mulai karena merdeka belajar, dengan digitalisasi ada efisiensi tenaga,” tuturnya.
Untuk itu, sementara ini Pemkot Malang bertahap melakukan penyusunan RKPD (Rencana Kerja Perangkat Daerah) yang berkoordinasi dengan Kemendagri dan Kemen PANRB.
“Harapan kami mulai efisien. 70 persen untuk belanja modal dan 30 persen belanja pegawai,” tutupnya. (bim/ono)
Baca juga:
- Tekan Kecelakaan, Puluhan Banner Himbauan Keselamatan Dipasang di Jalan Wisata TNBTS
- Pemkot Malang Perkuat Urban Farming Terintegrasi untuk Tekan Angka Stunting
- Wali Kota Batu Dorong Kolaborasi Kuat dengan PERADI untuk Akses Keadilan Merata
- Perkuat Atlet dan Sport Tourism, Wali Kota Nurochman Resmi Buka Batu Futsal League 2025
- PTPN 1 Regional 5 Klarifikasi KTP Pekerja Borongan Berstatus Karyawan BUMN








