Jakarta, SERU.co.id – Masa karantina bagi pelaku perjalanan baik warga asing maupun WNI, ditambah menjadi 10 hari. Hal ini disampaikan oleh Koordinator Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali Luhut Binsar Panjaitan, Rabu (1/12/2021) guna mencegah penyebaran varian Omicron.
“Tentunya kebijakan yang diambil ini akan terus dievaluasi secara berkala sambil kita terus memahami dan mendalami informasi tentang varian baru ini,” kata Luhut.
Aturan terbaru ini akan diterapkan mulai 3 Desember 2021. Serta, berlaku bagi orang yang akan masuk ke Indonesia dari 11 negara yang dilarang.
Dengan tambahan hari karantina ini, sekaligus menghapus aturan sebelumnya yang hanya mewajibkan karantina selama 7 hari.
Selain aturan karantina, pemerintah mengimbau masyarakat yang akan ke luar negeri untuk mengurungkan niatnya. Meski demikian, pemerintah tidak secara langsung melarang masyarakat untuk keluar negeri.
“Bagi masyarakat umum sifatnya masih imbauan. Jadi WNI diimbau agar tidak melakukan perjalanan ke luar negeri dulu, hal ini untuk mencegah dan menjaga terus terkendalinya pandemi di negara ini,” ujar Luhut.
Adapun 11 negara yang dilarang masuk ke Indonesia adalah:
-Afrika Selatan
-Botswana
-Namibia
-Zimbabwe
-Lesotho
-Mozambique
-Eswatini
-Malawi
-Angola
-Zambia
-Hongkong
(hma/rhd)
Baca juga:
- Kolaborasi KKN Unej-Unmuh Malang dan Majelis Burdatul Bahrain di Selamatan Desa Banyuputih
- Soekarno Fun Run Diikuti Ribuan Peserta, Ajang Membumikan Semangat dan Ajaran Bung Karno
- 161.657 KK di Kabupaten Malang Terdaftar Sebagai Penerima Bantuan Pangan
- Sound Horeg Tak Dilarang, Pemprov Jatim Pertimbangkan Aturan Ketertiban
- Surat Pemberitahuan Pemdes Donowarih Meminimalisir Dampak Sound Horeg pada Warga