Jakarta, SERU.co.id – Pemerintah berencana akan mewajibkan tes Polymerase Chain Reaction (PCR) untuk semua moda transportasi. Rencana tersebut mengemuka guna mencegah naiknya covid-19.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marinves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pemberlakuan tes PCR untuk semua transportasi, mungkin saja dilakukan jelang libur Natal dan tahun baru (Nataru).
“Secara bertahap penggunaan tes PCR akan juga diterapkan pada transportasi lainnya selama dalam mengantisipasi periode Nataru,” kata Luhut, Senin (25/10/2021).
Luhut menyebut, pemerintah berupaya menurunkan harga tes PCR menjadi Rp 300 ribu. Hal ini sebelumnya disampaikan oleh Presiden Jokowi.
“Mengenai hal ini arahan Presiden agar harga PCR dapat diturunkan menjadi Rp 300.000 dan berlaku selama 3×24 jam untuk perjalanan pesawat,” ujarnya.
Kendati demikian, Luhut mengakui angka covid-19 saat ini memanglah rendah. Namun, melihat dari data tahun lalu dan pengalaman negara lain, diperlukan adanya penguatan protokol kesehatan.
“Dapat kami sampaikan bahwa mobilitas di Bali saat ini sudah sama dengan Nataru tahun lalu, dan akan terus meningkat sampai akhir tahun ini sehingga meningkatkan risiko kenaikan kasus,” sebut Luhut.
Sebelumnya, pemerintah menetapkan hasil tes PCR sebagai syarat penerbangan mulai Minggu (24/10/2021). Kebijakan ini menuai pro dan kontra hingga kritik. Presiden kemudian merespon dengan meminta harga tes PCR diturunkan agar mengurangi beban masyarakat. (hma/rhd)
Baca juga:
- SPPG Tlogowaru Kota Malang Pekerjakan Masyarakat Lokal Sukseskan Program MBG, Sasar 4.800 Pelajar
- Rumah Dinas Sekda Situbondo dibobol Maling Saat Ditinggal Ibadah Haji
- Selama Libur Panjang Gunung Bromo Dibanjiri 11.735 Wisatawan Lokal dan Mancanegara
- Alfamart Gandeng Puskesmas Ardimulyo Layani Posyandu ILP dan Edukasi Balita hingga Lansia
- Wali Kota Batu Terima Audiensi Jajaran Redaksi Memo X Group di Ruang Kerja