Aplikasi Tilik Desa dan Posbakum, Permudah Pelayanan Hukum di Jember

Bupati Hendy dan Wabup Gus Firjaun saat menghadiri acara Peluncuran Aplikasi Tilik Desa dan Posbakum. (ist) - Aplikasi Tilik Desa dan Posbakum, Permudah Pelayanan Hukum di Jember
Bupati Hendy dan Wabup Gus Firjaun saat menghadiri acara Peluncuran Aplikasi Tilik Desa dan Posbakum. (ist)

Jember, SERU.co.id – Peluncuran aplikasi Tilik Desa dan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) adalah program kolaboratif antara Fakultas Hukum (FH) Universitas Jember dengan Pengadilan Negeri (PN) Jember. Acara yang diselenggarakan di Gedung Serbaguna Fakultas Hukum Universitas Jember ini, dihadiri Bupati Hendy Siswanto beserta Wakil Bupati (Wabup) KH. MB. Firjaun Barlaman, Rabu (23/6/2021).

Bupati Hendy menyambut baik langkah Pengadilan Negeri (PN) Jember, dalam upaya memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat secara gratis.

Bacaan Lainnya

“Wes wayahe Wong Jember oleh bantuan hukum,” seru Bupati Hendy.

Aplikasi Tilik Desa ini merupakan langkah Pengadilan Negeri (PN) Jember, untuk mempermudah masyarakat Jember dalam mendapatkan pelayanan hukum. Layanan bantuan hukum ini sebelumnya sudah ada di kantor Pengadilan Negeri (PN) Jember.

Diadakannya program Posbankum Online ini, diharapkan semakin banyak warga Jember dari kalangan kurang mampu. Dan tengah mengalami masalah hukum, langsung mendapatkan bantuan hukum.

“Untuk urusan-urusan yang terkait dengan Pengadilan Negeri Jember. Kini tidak perlu lagi datang ke kantor PN Jember, cukup melalui aplikasi Tilik Desa ini,” jelas Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jember, Marolop Simamora.

Pengurusan surat keterangan tidak pernah dipidana dan permohonan perbaikan nama pada akta kelahiran. Adalah contoh pelayanan yang bisa didapatkan melalui aplikasi Tilik Desa ini.

Bupati mengatakan, akan mempersiapkan perangkat yang ditempatkan di setiap kecamatan, untuk memfasilitasi masyarakat.

“Kami (Pemkab) akan siapkan perangkat kerasnya di kecamatan-kecamatan. Sehingga warga desa yang jauh dari kota bisa langsung menikmati layanan ini untuk mendapatkan kepastian hukum seadil-adilnya,” tandasnya. (yas/rhd)


Baca juga:

disclaimer

Pos terkait