Kediri, SERU.co.id – Sengketa keberadaan pipa milik PG Ngadirejo diatas tanah yang diakui milik H. Hari Kades Jambean, Kecamatan Kras, Kabupaten Kediri terus berlanjut di Persidangan. Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri menggelar Sidang Pemeriksaan Setempat (PS) di lokasi yang menjadi obyek sengketa yaitu sekitar 2 Kilometer sebelah barat Balai Desa Jambean, Kecantikan Kras, Senin (14/06/2021).
Dibawah terik matahari, Ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, Lila Sari SH. MH menghimbau agar yang hadir menaati protokol kesehatan.
“Mohon Jaga jarak, jangan bergerombol, Kita tidak mau ada klaster baru, akibat persidangan ini,” tegasnya.
Sidang PS tersebut agendanya yaitu mencocokkan batas-batas tanah yang menjadi obyek sengketa antara para pihak. Selain dihadiri para pihak yakni penggugat, tergugat serta penggugat intervensi, nampak hadir dalam sidang PS tersebut perwakilan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kediri.
Usai sidang PS, Kuasa Hukum Penggugat, Syamsul Arifin SH MH mengatakan, sidang pemeriksaan setempat yang dilakukan hari ini telah menunjukkan apa yang digugat oleh penggugat dalam pokok perkara sudah sesuai.
“Terkait batas, luas bahkan obyek sudah ada, ini menunjukkan apa yang dilakukan penggugat dalam pokok perkara sudah benar sesuai aturan yang ada,” ujar Samsul Arifin.
Untuk diketahui, sengketa antara H.Hari dengan PG Ngadirejo terjadi lantaran keberadaan pipa yang melintas di tanah yang diakui miliknya, H. Hari merasa keberatan, lantaran pada saat pemasangan pipa tersebut tanpa seijin, persetujuan dan sepengetahuan dari pemilik sehingga dinilai sebagai perbuatan melawan hukum (PMH), dan menggugat PG. Ngadirejo dengan ganti rugi Rp. 1.750.000.000,. (mad/im/mzm)
Baca juga:
- Diduga Peras Kades, Oknum LSM dan PNS Terjaring OTT Polisi
- Puasa Arafah: Sehari Menggugurkan Dosa Dua Tahun
- Pertamina Salurkan 1,5 Juta Tabung LPG di Jawa Timur Jelang Iduladha
- DPRD Kota Malang Soroti Rencana Pembangunan Gedung Parkir Kayutangan dan Nasib Jukir
- Wali Kota Target Kickboxing Kota Malang Raih Delapan Emas di Porprov IX Jatim 2025