Pengembang Resmi Keluhkan Menjamurnya Perumahan dan Kavlingan Ilegal

KUNJUNGAN - Pj Bupati Sidoarjo, Hudiyono mengunjungi Perumahan Mandiri Resindence Krian didampingi Muspika Krian serta GM Perumahan Mandiri Residence, Bara Kalim beserta staf, Selasa (23/02/2021) - Pj Bupati Sidoarjo Kunjungi Mandiri Residence Krian - Pengembang Resmi Keluhkan Menjamurnya Perumahan dan Kavlingan Ilegal
KUNJUNGAN - Pj Bupati Sidoarjo, Hudiyono mengunjungi Perumahan Mandiri Resindence Krian didampingi Muspika Krian serta GM Perumahan Mandiri Residence, Bara Kalim beserta staf, Selasa (23/02/2021).
Pj Bupati Sidoarjo Kunjungi Mandiri Residence Krian

Sidoarjo, SERU.co.id – Pj Bupati Sidoarjo, Hudiyono berkunjung ke Perumahan Mandiri Resindence, Krian, Sidoarjo, Selasa (23/02/2021). Dalam kunjungan ke salah satu pengembang perumahan di wilayah Sidoarjo Barat itu, Hudiyono disambati manajemen pengembang soal semakin marak dan menjamurnya perumahan dan kavlingan baru yang legalitasnya masih patut dipertanyakan.

Akibatnya para pengembang (developer) perumahan yang legalitasnya terpenuhi, fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (Fasos)-nya lengkap angka penjualannya mengalami penurunan. Hal ini lantaran semakin banyaknya perumahan dan kavling baru yang menawarkan harga unit rumah dibatas nilai kewajaran.

Bacaan Lainnya

Menanggapi keluhan developer perumahan selama pandemi berlangsung yang berdampak pada menurunnya angka penjualan menurun drastis, Hudiyono menilai semua pemasaran dan berbagai jenis usaha mengalami kelesuhan dalam penjualan. Kendati demikian, Pj Bupati yang akrab dipanggil Cak Hud ini memprediksi, mulai April 2021 bakal memasuki new normal dan perekonomian mulai bergeliat.

“Untuk wilayah Sidoarjo Barat sudah menjadi perhatian Pemkab Sidoarjo. Kami minta bupati dan wakil bupati terpilih, saya berpesan pembangunan yang ada harus dikuatkan. Seperti adanya 50 hektar untuk perumahan harus dipertahankan. Paling tidak beri akses. Kalau ikon-ikon ekonomi ada, tugas pemerintah lebih ringan tinggal memberi akses agar usaha dan perekonomian masyatakat lebih mudah,” ujarnya.

Cak Hud menilai semakin maraknya perumahan dan kavlingan yang illegal (legalitasnya patut dipertanyakan), dipastikan bakal berdampak pada perumahan yang legal (resmi). Pihaknya berharap persaingan tidak sehat itu, tidak boleh dikembangkan di Sidoarjo. Apalagi, hal itu rawan menyalahi Perda Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

“Dalam RDTR dan RTRW Sidoarjo sudah jelas aturannya, ada wilayah perumahan, wilayah pertanian dan wilayah industri. Kalau Perda ini dilanggar, maka tata kota Sidoarjo jadi bermasalah. Dampaknya bisa banjir, sampah menumpuk dimana-mana dan macam-macam dampak lainnya. Proses perizinan itu harus dipenuhi. Rencana pengembangan perumahan harus sesuai Perda RDTR dan RTRW itu,” pintanya.

Karena itu, Hudiyono menghimbau untuk warga Sidoarjo agar saat hendak membeli perumahan pilih yang sudah dapat izin dari Pemkab Sidoarjo.

“Kalau perizinan sudah dilalaui, maka jelas legalitas perumahan itu resmi sesuai prosedur yang ada,” tegasnya.

Sementara General Manager Perumahan Mandiri Residence Krian, Bara Kalim menegaskan di tengah pandemi Covid-19 semua jenis usaha pasti terdampak. Akan tetapi, dirinya tetap bertahan dengan mencoba bermacam cara. Mulai pemasaran secara online dan lainnya yang selama ini tidak dilakukan.

“Kami berterima kasih atas kunjungan Pj Bupati ini. Tanpa dukungan pemerintah, pengembang sebagai investor bakal kewalahan,” paparnya.

Karena itu, lanjut Bara Perumahan Mandiri Residence memberi jaminan keamanan (legalitas). Bahkan sudah memiliki makam sendiri ( Mandiri Resident Krian). Selain itu, kunjungan ini sangat bermanfaat bagi Perumahan Mandiri Residence. Hal ini membuktikan perumahan ini aman, legalitasnya lengkap dan memberi jaminan terbaik di Krian.

“Adanya Perda Perumahan di Sidoarjo dari yang selama ini hanya membolehkan ukuran tanah minimal 90 meter persegi menjadi 72 meter persegi memberi peluang bagi pengembang perumahan. Karena ada ukuran minimal 72 meter persegi, kami bisa menjual perumahan lebih murah. Kalau bisa dikurangi lagi jadi 60 meter persegi. Karena itu memudahkan kami menjual perumahan bagi masyarakat Krian,” pintanya.

Selama pandemi Covid-19, penjualan perumahan mengalami penurunan. Sejak Maret 2020, untuk penjualan perumahan ukuran kecil hampir turun 80 persen. Hal ini juga karena dampak,
menjamurnya perumahan (kavlingan) illegal di Sidoarjo. Bahkan banyak perumahan yang belum membebaskan lahannya sudah dijual. Padahal, peraturannya jelas, menjual kavling itu dilarang dan itu ada dampak pidananya.

“Kalau di Mandiri Residence itu legal fasum dan fasos lengkap, makam dan Ruang Terbuka Hijau (RTH) komplit. Bahkan untuk sertifikat sudah dipecah semua. Untuk konsumen (user) yang mau beli perumahan kami jangan khawatir. Kami beri jaminan 100 persen halal. Tinggal memilih mana yang diinginkan,” tandasnya. (wan/ono)

disclaimer

Pos terkait