Praktisi Hukum Unair : Jabatan Andhy Wajib Dikembalikan

Andhy Hendro Wijaya Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Gresik - Praktisi Hukum Unair : Jabatan Andhy Wajib Dikembalikan
Andhy Hendro Wijaya Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Gresik.
MA Tolak Kasasi Jaksa

Gresik, SERU.co.id – Praktisi Hukum dari Universitas Airlangga (Unair) Surabaya I Wayan Titip Sulaksana meminta semua pihak harus patuh dan tunduk putusan MA dengan cara memulihkan hak terdakwa Andhy Hendro Wijaya dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya.

Hal itu disampaikan I Wayan Titip merespon putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gresik terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pemotongan dana insentif pegawai Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Gresik yang melibatkan Sekretaris Daerah (Sekda) Gresik non aktif Andhy Hendro Wijaya.

Bacaan Lainnya

Saat dikonfirmasi melalui ponselnya, Wayan mengatakan, pihak-pihak yang terkait dengan terdakwa mulai dari hak jabatan, hak kedudukan harkat dan martabatnya, dan mereka tidak tunduk dengan putusan MA yang telah membebaskan terdakwa dari segala dakwaanya maka ada konsekwensi hukumnya. Jika putusan resmi sudah diberikan secara sah maka Bupati Gresik harus segera mengembalikan jabatan Andhy sebagai Sekda yang sebelumnya telah di-nonaktifkan oleh Bupati Gresik Sambari Halim Radianto

 “Yoo (mereka) melaksanakan amar putusan MA dengan sebaik-baiknya sebagai eksekutor putusan MA. Gampang wae balekno jabatan Sekretaris Kab Gresik…wis mari…ngono ae kok repot?,” ungkap Wayan melalui pesan WhatShap, Selasa (17/11).

Jika Bupati Gresik, tegas Wayan, tidak mengembalikan jabatan Andhy maka Bupati bisa dianggap melakukan pembangkangan terhadap putusan MA dan ada konsekwensi hukumnya. Yakni Andhy bisa melakukan gugatan terhadap Bupati melalui pengadilan agar semua haknya dikembalikan, termasuk penon aktifan Andhy sebagai pegawai negeri sipil serta hak hak pemulihan lainya yang menurut terdakwa ia dirugikan.

 “Kalau bupati melakukan pembangkangan (tidak tunduk putusan MA), yaa digugat saja di PTUN,” kata Wayan menyarankan. “Ini masalah sengketa administrasi dan bukan kejahatan…artinya (jika) bupati menolak pengaktivan kembali (Andhy) sebagai sekretaris daerah Gresik,” imbuhnya.

Secara pribadi, Wakil Bupati Gresik non aktif, Moh Qosim menyambut gembira atas bebasnya Andhy Hendro Wijaya. Alasannya Andhy adalah pejabat yang memiliki integritas yang tinggi. Pria yang kini sebagai Calon Bupati Gresik ini mengakui, Andhy adalah pejabat eselon ll termuda dan terbaik saat ini.

 “Gresik masih butuh sangat butuh sosok Pak Andhy. Beliau memiliki kemampuan komunikasi dan memiliki integritas yang tinggi. Pak Andy itu orangnya tegas. Dan apa yang saya pikirkan terjawab sudah. Saya yakin pak Bupati akan segera mengembalikan hak-hak Pak Andhy karena putusan MA adalah putusan tertinggi yang harus ditaati semua pihak,” ujar Qosim.

Ia berharap agar pemerintah segera menerima salinan putusan Mahkamah Agung (MA) agar segera bisa memproses hak-haknya Andhy sebagai PNS dan sekaligus sebagai Sekda. “Saya secara pribadi sangat mendukung Pak Andhy agar segera kembali ke jabatan semula. Karena memang itu sudah menjadi haknya Pak Andhy,” pungkasnya.

Sementara itu kuasa Hukum Andhy, Hariyadi mengatakan, kliennya terbukti tidak melakukan dugaan tindak pidana seperti yang didakwakan, yaitu pemotongan dana insentif pegawai Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) pada 2018 silam. “Dengan ditolaknya kasasi jaksa, hasil putusan pengadilan tingkat pertama yang diakui,” ujarnya.

Dengan demikian, Hariyadi melanjutkan, Andhy wajib diaktifkan kembali menjadi Sekda Gresik. “Mengacu pada SK Bupati yang memberhentikan klien kami dari PNS, karena kini sudah inkracht, wajib diangkat kembali menjadi Sekda,” tegas Hariyadi.

Sebagaimana telah diberitakan, usai Kejari Gresik menetapkan Andhy menjadi tersangka, Bupati mengeluarkan SK bernomor 884/04/437.73/Kep/2020 tentang pemberhentian sementara Andhy dari PNS. Dengan SK tersebut status Andhy menjadi Sekda Gresik non aktif yang diembannya sejak Januari 2019.

Dikonfirmasi terkait bebasnya Andhy, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Gresik, Nadlif mengaku telah mengirim surat ke Kejaksaan Negeri Gresik untuk meminta salinan putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah menolak kasasi JPU. “Saya langsung koordinasi dengan Pak Bupati (Sambari Halim Radianto) untuk menindaklanjuti putusan MA,” kata Nadlif saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Selasa (17/11).

Ditegaskannya,  jika pihaknya telah menerima salinan putusan MA, maka akan segera mengembalikan seluruh hak dan termasuk mengembalikan jabatanya sebagai Sekda. “Ya akan dikembalikan seluruh haknya. Termasuk jabatanya selaku Sekda yang sebelumnya di-nonaktifkan. Tentu kita sudah koordinasi dengan Pak Bupati. Kita tunggu saja surat salinan semoga segera turun dan bisa kita segera proses,” pungkasnya. (sgg/ono)

disclaimer

Pos terkait