Buronan 14 Tahun Suryadi Pangestu Ditangkap

Suryadi Pengestu ditangkap
FT: Suryadi Pengestu. (ist)

Jakarta, SERU.co.id – Terpidana sekaligus buron, Suryadi Pangestu berhasil ditangkap, Jumat (18/9/2020), oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung RI yang bekerja sama dengan Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Kejaksaan Negeri Bekasi.

Suryadi ditangkap di Tangerang atas kasus korupsi tukar guling aset Ruislag Tanah Kas Desa (TKD) di wilayah Kabupaten Bekasi.

Bacaan Lainnya

Kapuspenkum Kejagung, Hari Setiyono menyatakan, Suryadi telah menjadi buronan selama 14 tahun dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada 2014 silam. Eksekusi terhadap Suryadi terkait Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2050 K/Pid.Sus/2005 tanggal 25 Agustus 2006.

Suryadi tak melakukan perlawanan saat ditangkap di Jalan Pulau Ratu Selatan, Kelapa Indah, Tangerang Kota. Ia dijatuhi hukuman pidana selama 5 tahun dengan denda Rp 30 juta subsidair 6 bulan kurungan, serta membayar uang Rp 1.984.799.000 secara tanggung renteng dengan terpidana Rudi Alandes.

Keberhasilan penangkapan terhadap buron Suryadi merupakan keberhasilan dari program Tabur 32.1 yang diinisiasi oleh bidang Intelijen Kejaksaan RI dalam memburu para buronan kejahatan yang telah masuk dalam DPO.

“(Penangkapan tersebut) merupakan penangkapan buronan yang ke-76 di tahun 2020 dari semua buronan yang berhasil diamankan oleh Tim Tabur Kejaksaan RI dari berbagai wilayah, baik sebagai Tersangka, Terdakwa, maupun sebagai Terpidana,” ujar Hari. (hma/rhd)

disclaimer

Pos terkait