Wawali Surabaya Dilaporkan ke SPKT Polda Jatim Dugaan Pencemaran Nama Baik

Wawali Surabaya Dilaporkan ke SPKT Polda Jatim Dugaan Pencemaran Nama Baik
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto. (foto:iki)

Surabaya, SERU.co.id Seorang ibu rumah tangga atas nama inisial JHD, warga Prada Permai, Surabaya. Kamis (10/4/2025) malam, sekitar pukul 19.30 wib, melaporkan pemilik akun atau pengguna media sosial (medsos) Tiktok, IG dan Youtube atas nama Armuji, ke SPKT Polda Jatim.

Atas adanya laporan itu dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto, saat ditemui di Polda Jatim.

Bacaan Lainnya

“Benar, kami sudah terima laporan tersebut pada 10 April 2025 sekitar pukul 19.30 WIB,” kata Dirmanto, Jumat (11/4/2025) sore.

Dirmanto menjelaskan pelapor melaporkan atas dugaan pencemaran nama baik. Pelapor berinisial JHD, wanita asal Prada Permai Surabaya membawa flashdisk berisi link tayangan media sosial.

“Laporan yang kami terima, yang dilaporkan pemilik atau pengguna akun Instagram, Tiktok, Youtube atas nama Cak Armuji dengan melampirkan beberapa link,” ujarnya.

“Disitu pelapor juga membawa bukti berupa flashdisk berisi konten menurut yang bersangkutan mencemarkan nama baik yang bersangkutan,” tegas dia.

Ia mengungkapkan laporan tersebut tengah didalami Ditressiber Polda Jatim.

“Sekarang masih ditangani Ditressiber Polda Jatim, laporan sudah diterima dan masih ditangani, nanti ditunggu ya,” tuturnya.

Laporan itu setelah video Wakil Wali Kota Surabaya Armuji saat mendatangi perusahaan pelapor karena menahan ijazah salah satu karyawannya viral di media social. Dalam video, Armuji mendatangi perusahaan yang ada di kawasan Margomulyo setelah menerima informasi tentang adanya karyawan di perusahaan berbadan hukum CV itu yang ijazahnya ditahan. Saat datang, Armuji merekam aksinya dengan video.

Armuji mengaku sengaja mendatangi perusahaan tersebut untuk menyelesaikan penahanan ijazah milik salah satu karyawan di sana bernama Nila. Ijazah Nila ditahan setelah ia mengundurkan diri.

Menurut Armuji, sikap pihak perusahaan menahan ijazah karyawan yang mengundurkan diri melanggar aturan. “Tidak ada aturan dimana kalau resign itu harus ijazahnya ditahan sama perusahaan,” ujarnya dalam video. (iki/ono)

 

 

disclaimer

Pos terkait