Dukung Uklam-Uklam Nang Kayutangan, Parkir Gratis Diberlakukan 23-28 Desember 2024

Parkiran eks DLH yang akan digunakan. (ws12) - Dukung Uklam-Uklam Nang Kayutangan, Parkir Gratis Diberlakukan 23-28 Desember 2024
Parkiran eks DLH yang akan digunakan. (ws12)

Malang, SERU.co.id – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang mengumumkan adanya fasilitas parkir gratis di Kawasan Kayutangan mulai tanggal 23-28 Desember 2024. Kebijakan ini bertujuan mendukung kebiasaan uklam-uklam nang Kayutangan (jalan kaki ke Kayutangan). Lokasi parkir gratis disediakan di Eks Gedung Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Eks Gedung Mandiri Syariah.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Malang, Widjaja Saleh Putra menyampaikan, parkir gratis ini bagian strategi mendorong masyarakat memarkir kendaraannya di tempat yang telah ditentukan. Ia juga menjelaskan, kebijakan ini merupakan bagian dari rekayasa lalu lintas di kawasan tersebut. Dan merubah menjadi kawasan pejalan kaki di Kayutangan.

Bacaan Lainnya

“Harapannya masyarakat tertarik memanfaatkan fasilitas ini, sehingga budaya berjalan kaki mulai terbentuk,” seru Widjaja, sapaanya kepada SERU.co.id, Rabu (18/12/2024).

Salah satu langkah yang diambil adalah melarang parkir roda 4 (R4) di sisi timur jalan atau sebelah kanan dari Alun-alun Kota Malang. Kebijakan ini diharapkan, dapat mengurangi kepadatan lalu lintas. Langkah ini dilakukan secara bertahap sesuai dengan masukan dari masyarakat.

“Untuk sementara, parkir di sisi kanan atau timur jalan dilarang untuk roda 4 (R4),” tambahnya.

Parkiran eks Gedung Syariah Mandiri yang akan digunakan. (rhd) - Dukung Uklam-Uklam Nang Kayutangan, Parkir Gratis Diberlakukan 23-28 Desember 2024
Parkiran eks Gedung Syariah Mandiri yang akan digunakan. (rhd)

Fasilitas parkir yang disediakan mampu menampung 14 unit roda empat di Eks DLH. Menurutnya, luasnya fasilitas parkir tidak akan cukup jika pengguna jalan tidak disiplin.

“Kedisiplinan adalah kunci utama. Seluas apa pun jalan, ketidakdisiplinan akan tetap menjadi masalah,” katanya.

Selain itu, tempat parkir tambahan tersedia di Ruko Majapahit atau yang dikenal dengan Ruko Akik. Langkah ini diambil untuk mengakomodasi kebutuhan masyarakat. Widjaja juga menekankan, kebijakan ini bersifat sementara dan akan terus dievaluasi.

“Kami akan terus melakukan evaluasi. Tidak ada kebijakan yang bersifat permanen,” jelasnya.

Ia menambahkan, kebijakan ini telah sesuai dengan aturan analisis dampak lalu lintas (Andalalin). Menurutnya, program ini justru mengurangi bangkitan lalu lintas, jadi tidak ada masalah dari sisi Andalalin. Ke depan, area di sekitar Dewan Kesenian Malang (DKM) juga akan diarahkan untuk bebas parkir.

“Arahannya ke sana. Nanti tidak boleh ada lagi parkir di area tersebut,” tutupnya.
(ws12/rhd)

disclaimer

Pos terkait