Ratusan Travel Merugi Miliaran Usai Visa Haji Furoda Tak Kunjung Terbit

Ratusan Travel Merugi Miliaran Usai Visa Haji Furoda Tak Kunjung Terbit
Ilustrasi ibadah haji. (ist)

Jakarta, SERU.co.id – Ratusan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) mengalami kerugian hingga miliaran rupiah akibat visa haji furoda yang tak kunjung terbit jelang puncak ibadah haji tahun 2025. Padahal, berbagai persiapan seperti tiket pesawat dan akomodasi di Arab Saudi telah dibayarkan oleh para travel dan calon jemaah. Pemerintah Indonesia melalui menteri agama masih berupaya melakukan lobi ke pihak Arab Saudi.

Ketua Bidang Humas & Media DPP Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah (AMPHURI), Abdullah Mufid Mubarok mengungkapkan, visa haji furoda tahun ini dipastikan tidak akan keluar. Hal ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya di mana visa biasanya terbit menjelang hari-H wukuf di Arafah.

Bacaan Lainnya

“Banyak travel yang sudah input data dan bayar layanan Masa’ir (Arafah, Muzdalifah, Mina), tapi visanya tidak jadi. Padahal mereka sudah booking tiket dan hotel, bahkan ada yang naik kelas dari hotel bintang 3 ke bintang 5,” seru Mufid, dikutip dari Detik, Jumat (30/5/2025).

Baca juga: Waspada Haji Ilegal: Sanksi Berat Mengintai Jamaah Tanpa Visa Resmi di Arab Saudi

Akibat kondisi ini, banyak travel yang mengalami kerugian besar. Untuk satu rombongan berisi 50 jamaah, kerugian bisa mencapai Rp1-2 miliar. Bahkan, beberapa travel sudah membawa jamaah ke Jakarta dengan harapan visa akan terbit di detik terakhir.

“Kalau sekarang sudah tidak bisa dihitung lagi, yang jelas ruginya besar,” tambah Mufid.

Mufid juga menjelaskan, refund kepada jamaah tidak bisa dilakukan secara instan. Sebab, dana sudah dipakai untuk berbagai kebutuhan. Termasuk pemesanan layanan di Arab Saudi, pemeriksaan kesehatan, dan transportasi.

Di tengah situasi ini, Mufid mengapresiasi langkah Menteri Agama yang masih berupaya melakukan lobi ke pihak Arab Saudi. Namun, ia juga mengingatkan potensi kerumitan jika hanya sebagian kecil visa yang disetujui.

“Kalau misalnya dari 10.000 data yang diajukan, hanya 1.000 visa yang turun, maka akan sangat merepotkan. Travel akan bingung siapa yang berangkat dan siapa yang tidak,” jelasnya.

Baca juga: Antisipasi Haji Ilegal, Kemenag Ingatkan Warga Tak Gunakan Visa Non-Haji

Menanggapi persoalan ini, Anggota Komisi VIII DPR RI sekaligus Panitia Pengawas Haji, Abdul Fikri Faqih, mendorong Kementerian Agama bersama pihak keimigrasian untuk segera melakukan diplomasi dengan Kerajaan Arab Saudi.

“Perlu dialog langsung dengan pihak Kerajaan Arab Saudi yang punya otoritas dalam penerbitan visa. Kita tidak bisa tinggal diam karena dampaknya sangat besar bagi jamaah dan penyelenggara,” tegas Fikri, Jumat (30/5/2025).

Ia juga menyoroti, lemahnya dasar hukum bagi penyelenggaraan haji non-kuota. Khususnya visa furoda, yang selama ini berjalan di luar regulasi resmi pemerintah Indonesia.

“Kami sedang membahas revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Agar membuka opsi haji dan umrah mandiri dengan perlindungan hukum yang jelas,” tambahnya.

Sebagai informasi, saat ini terdapat dua jalur resmi keberangkatan haji ke Tanah Suci:

  1. Visa kuota resmi dari Pemerintah Arab Saudi yang dialokasikan ke Indonesia, dengan jumlah sebanyak 221.000 jemaah pada 2025.
  2. Visa non-kuota, yang dikenal sebagai visa furoda, diperoleh secara perorangan di luar kuota resmi pemerintah.

Baca juga: Menteri Agama Imbau Jemaah Tak Nekat Haji Tanpa Visa Resmi

Namun, tahun ini, sistem penerbitan visa furoda sudah ditutup sejak 26 Mei 2025. Tanpa ada kepastian bagi ribuan jamaah yang telah mendaftar dan membayar.

Mufid menegaskan, asosiasi telah menginstruksikan seluruh PIHK untuk segera memberi penjelasan kepada jemaah. Agar tidak menggantungkan harapan yang tak pasti. (aan/mzm)

disclaimer

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *