Jawa Timur Tertinggi Nasional Klaim JKN Kasus Demam Berdarah Tahun 2025

Jawa Timur Tertinggi Nasional Klaim JKN Kasus Demam Berdarah Tahun 2025
Ilustrasi demam berdarah. (ist)

Surabaya, SERU.co.id Provinsi Jawa Timur mencatatkan angka tertinggi secara nasional dalam kasus dan pembiayaan Demam Berdarah Dengue (DBD) yang dijamin oleh BPJS Kesehatan. Hingga April 2025, total ada 31.611 kasus dan pembiayaan mencapai Rp43 miliar. Masyarakat diimbau tidak ragu mengakses layanan kesehatan dan memastikan status kepesertaan JKN tetap aktif agar perlindungan kesehatan dapat terus dirasakan secara optimal.

Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah VII, I Made Puja Yasa menyatakan, sebanyak 31.611 kasus DBD telah dijamin melalui Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dengan total biaya mencapai Rp43 miliar. Rinciannya, sebanyak 8.034 kasus ditangani di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dengan pembiayaan sekitar Rp6 miliar.

Bacaan Lainnya

“Sementara 23.577 kasus lainnya ditangani di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) dengan biaya mencapai Rp37 miliar. Penjaminan ini membuktikan Program JKN hadir dan menjamin pelayanan kesehatan pasien DBD, dengan catatan kepesertaan aktif,” seru Puja dalam rilis yang diterima SERU.co.id.

Ia menambahkan, peserta JKN aktif dapat langsung mengakses FKTP seperti Puskesmas, klinik pratama, atau dokter praktik perorangan. Sesuai dengan data yang tercantum dalam kartu JKN atau KIS Digital. Penjaminan layanan FKTP mengacu pada Panduan Praktik Klinis Bagi Dokter di FKTP sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan No. HK.01.07/MENKES/1936/2022.

“Jika diperlukan rujukan ke fasilitas lanjutan, maka penjaminan akan mengacu pada Keputusan Menteri Kesehatan No. HK.01.07/MENKES/9845/2020 dan HK.01.07/MENKES/4636/2021. Tentang tata laksana infeksi dengue pada dewasa, anak dan remaja,” tambahnya.

Pada situasi darurat, berdasarkan Peraturan Presiden No. 82 Tahun 2018 dan Permenkes No. 47 Tahun 2018, peserta JKN dapat langsung mengakses Instalasi Gawat Darurat (IGD) rumah sakit terdekat. Kriteria gawat darurat mencakup kondisi yang mengancam nyawa, membahayakan diri/lingkungan dan gangguan jalan napas. Serta penurunan kesadaran, gangguan hemodinamik dan hingga kebutuhan tindakan segera.

“Tidak hanya untuk DBD, kriteria ini berlaku pada seluruh kondisi gawat darurat. Dokter di IGD memiliki wewenang untuk menentukan terpenuhinya kriteria tersebut,” tegas Puja.

Sementara itu, Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Jawa Timur, Dr dr Sutrisno SpOG(K) mengakui, lonjakan kasus DBD memerlukan respons cepat dari semua pihak. Ia mengapresiasi, komitmen BPJS Kesehatan dan faskes dalam menjamin pelayanan bagi masyarakat.

Baca juga: Wali Kota Solo Tutup Sementara Restoran Ayam Goreng Widuran Usai Terungkap Non Halal

“Selama diagnosis ditegakkan sesuai pedoman Kemenkes, maka klaim bisa dijamin. Faskes diimbau untuk teliti dalam pemeriksaan dan pendokumentasian agar klaim tidak bermasalah,” jelasnya.

Sutrisno juga menegaskan, FKTP dan FKRTL tidak perlu ragu dalam memberikan pelayanan kepada peserta JKN aktif. Pemeriksaan menyeluruh harus dilakukan. Baik secara klinis maupun laboratorium untuk menentukan perlu tidaknya perawatan lanjutan.

“Jika gejala memburuk dan pasien butuh rawat inap, ya harus dirawat. Jika ada perdarahan dan butuh rujukan, ya harus dirujuk. Yang penting, semua pemeriksaan dicatat lengkap di rekam medis,” tambah Sutrisno.

Ia juga menekankan, pentingnya keaktifan peserta JKN. Masyarakat diminta untuk tidak menunda kunjungan ke faskes jika merasa sakit. Karena FKTP merupakan garda depan pelayanan kesehatan keluarga.

“Jangan takut ke faskes. Jika emergensi, akan ditangani. Jika bukan, keluhan tetap akan ditindaklanjuti. Jangan tunggu parah baru berobat,” imbuhnya.

Sutrisno menutup pernyataannya dengan mengajak masyarakat untuk menjaga status kepesertaan JKN tetap aktif. Dengan membayar iuran tepat waktu dan segera memeriksakan diri ke Faskes bila muncul keluhan kesehatan.

“Faskes dan BPJS Kesehatan sudah punya komitmen yang sama. Yakni memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat,” pungkasnya. (aan/mzm)

disclaimer

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *