Pelaku Begal di Tumpang dengan Modus COD Berhasil Diringkus

Pelaku Begal di Tumpang dengan Modus COD Berhasil Diringkus
Pelaku begal bermodus COD, ZA. (foto: Ist)

Malang, SERU.co.id – ZA (25), warga Desa Kidal, Kecamatan Tumpang, yang merupakan salah satu pelaku begal dengan modus menipu korban melalui sistem transaksi cash on delivery (COD), berhasil ditangkap. Sementara, satu pelaku lainnya, yang identitasnya telah diketahui, masih dalam pengejaran petugas kepolisian.

Kasihumas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto, menjelaskan bahwa penangkapan pelaku bermula dari laporan korban, DP (21), seorang sales di konter handphone di Kabupaten Malang. Kronologi kejadian pada 29 Agustus 2024 ini berawal saat ZA dan rekannya menghubungi DP dengan dalih hendak membeli ponsel, kemudian menawarkan transaksi COD.

“Modus pelaku adalah mengarahkan korban ke lokasi sepi dengan alasan untuk mengambil uang pembayaran. Sesampainya di lokasi, korban diancam dan barang-barangnya dirampas,” ujar Dadang.

Menurut keterangan korban, ia menerima pesanan dari kedua pelaku untuk dua ponsel merek Infinix Note 40s, dengan permintaan pembayaran melalui COD. Korban tidak merasa curiga karena metode COD sudah sering digunakan dalam pekerjaannya. Mereka pun sepakat untuk bertemu di lokasi yang ditentukan pelaku.

Dadang menjelaskan bahwa pelaku meminta korban bertemu di sebuah kafe di Desa Ngingit, Kecamatan Tumpang. Setelah menunjukkan ponsel yang dipesan, korban diajak pelaku menuju rumahnya untuk menyelesaikan pembayaran. Tanpa curiga, korban mengikuti pelaku, namun di tengah perjalanan ia dihadang oleh pelaku lain yang telah membuntuti dari awal. Pelaku kemudian membekap korban dan mengancam akan membunuhnya jika berteriak.

Dalam kondisi terancam, korban terpaksa menyerahkan barang-barangnya, termasuk tas selempang yang berisi iPhone X, uang tunai, kartu ATM, serta dua ponsel Infinix yang dipesan oleh pelaku.

Setelah merampas barang berharga milik korban, para pelaku melarikan diri dan membuang kunci motor korban agar ia tidak bisa mengejar. Korban akhirnya meminta bantuan warga sekitar dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tumpang.

“Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp8,5 juta,” jelas Dadang.

Tim Satreskrim Polres Malang dan Polsek Tumpang segera melakukan penyelidikan, dan berhasil menangkap ZA di Dusun Glagahdowo, Desa Pulungan, Kecamatan Tumpang, pada Selasa (22/10/2024).

“Petugas berhasil mengamankan satu terduga pelaku pencurian dengan kekerasan menggunakan modus COD untuk membeli ponsel,” tambahnya.

Dadang menyebut bahwa pihaknya masih mengejar satu pelaku lain yang kini sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Sementara ZA saat ini ditahan di Polsek Tumpang untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, ZA akan dijerat Pasal 365 ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 9 tahun.

“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih waspada saat melakukan transaksi COD, terutama di lokasi yang sepi, guna mencegah kejadian serupa,” ungkapnya. (wul/ono)

disclaimer

Pos terkait