Malang, SERU.co.id – Mengaku diperas disertai dengan ancaman, Faradilla Anisatus Solikhah (35), warga Desa Tumpang, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang laporkan mantan supir pribadinya ke Polres Malang, Jumat (11/10/2024) siang.
Pelapor, Faradilla Anisatus Solikhah menjelaskan, jika terlapor yang berinisial ITP (31), warga Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang sudah sering mendatangi rumahnya untuk meminta uang dalam jumlah yang kecil. Namun, hal tersebut tak digubris oleh keluarga pelapor.
“Biasanya kalau ke rumah itu mintanya dikit-dikit tapi keluarga gak pernah ngasih,” seru Faradilla saat dikonfirmasi saat mendatangi Polres Malang untuk melakukan laporan, Jumat (11/10/2024) siang.
Faradilla menejelaskan, tak hanya itu saja dirinya juga dituduh membawa kabur uang sebesar Rp7 miliar milik salah satu orang asal Lamongan. Kemudian ITP beberapa kali mendatangi rumah Faradilla, untuk menagih uang tersebut dengan membawa segerombolan orang.
“Kejadian yang bergerombol dengan modus Rp7 miliar ini sudah tiga kali. Saya gak ngerti (uang apa) alasan mereka ya cuma bawa orang dari Lamongan. Saya bawa uangnya orang lamongan Rp7 miliar itu saja,” bebernya.
Awalnya hal tersebut tidak digubris oleh terlapor, namun kesabaran Faradilla sudah memuncak saat ITP mendatangi Yayasan Madrasah Ibtidaiyah PPAI di kecamatan Tumpang yang merupakan tempat kerja dari ibu terlapor. ITP mendatangi lokasi tersebut dengan membawa rombongan dan melakukan tindakan yang mengakibatkan ibu pelapor trauma.
“Mengajak segerombolan dan itu posisinya di yayasan lagi ada anak sekolah terus ibu HP nya diambil kemudian ibu difoto-foto dan sebagainya. Katanya ‘kamu membawa uang Rp7 miliar dari orang Lamongan dan lain sebagainya’ kemudian ibu dimintai uang. Ibu gak mau ngasih terus HP nya ibu diambil, setelah dikepo HP nya ibu, di foto-foto hp nya ibu dikembalikan lagi,” tuturnya.
Faradilla menyebut, apa yang dilakukan ITP itu dianggap merugikan terlapor dan ibunya seperti pencemaran nama baik keluarga mereka. Dan merasa diperas oleh terlapor dan tindakan yang tidak mengenakan lainnya.
“Kalau kerugian ya sampai detik ini saya gak bisa hubungi ibu saya, jadi saya kan akhirnya di sana, di yayasan, di sekolahan dan di kampung jadi difitnah bahwa saya katanya ini itu, jelek-jelekkan,” terangnya.
“Ya mengancamnya katanya saya mau di ambil atau ibu saya ngasih uang ke dia,” imbuhnya.
Sementara itu, kuasa hukum pelapor, Moh Syukur Fahmi menerangkan, atas perkara ini kliennya melakukan pelaporan kepada Polres Malang dengan beberapa perkara, seperti pemerasan, pengancaman dan pencemaran nama baik.
“Jadi berkaitan dengan perkara ini, sebagaimana yang telah dijelaskan oleh pelapor ini dugaan telah merujuk terhadap pasal 368 KUHP, yaitu pemerasan disertai ancaman dg kurungan pidana maksimal 9 tahun. Serta masuk ke pekarangan orang lain dengan pidana 9 bulan atau pidana denda Rp4,5 juta. Kalau untuk pencemaran (nama baik) nanti akan kita tambahkan dalam laporan. Di pengembangan oleh penyidik,” terangnya. (wul/mzm)