Batu, SERU.co.id – Badan pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Batu, kini tengah bekerja untuk melakukan pengawasan terhadap aktifitas partai poltik (Parpol), calon legislatif (Caleg), dan Tim Sukses pasangan calon (Timses Paslon) Presiden dan Calon Wakil Presiden RI (Capres Cawapres) untuk Pemilu 2024. Bawaslu juga siap sedia untuk selalu menerima laporan temuan pelanggaran dalam Pemilu 2024.
“Surat kaleng” sudah dikenal sejak lama, sebuah istilah bagi surat yang berisi laporan terhadap dugaan temuan pelanggaran, namun tidak mencantumkan nama pelapor. Isi surat hanya berupa informasi yang belum dapat dijadikan dasar oleh Bawaslu sebagai laporan yang sah. Anggota Bawaslu Batu, Mardiona SHI MH mengatakan, agar dapat diproses, maka harus jelas identias si Pelapor.
“Surat kaleng belum bisa jadi dasar untuk memperoses dugaan pelanggaran. Identias pelapor harus jelas,” serunya.
Baca juga: Sekali Terbang, Drone Motodoro SRI UMM Mampu Semprot Disinfektan Seluas 70 Hektar
Mardiono, sapaannya menjelaskan, meskipun demikian, ‘Surat Kaleng” yang dikirimkan hanya bisa berguna sebagai informasi awal. Bila mana ada surat kaleng, tim dari Bawaslu beserta Panitia Adhoc bentukannya akan segera mencari tahu kebenaran dari isi surat kaleng yang dikirmkan tersebut. Mardiono sekali lagi menegaskan, masyarakat yang ingin melakukan pelaporan dugaan pelanggaran Pemilu bisa tetap memberikan identitasnya secara jelas.
“Sudah ada ketentuannya. Jadi memang harus lengkap data-data pelapor,” ungkapnya.
Baca juga: Masa Kampanye, Bawaslu Batu Instruksikan Panitia Adhoc Awasi Parpol, Caleg dan Timses
Untuk melaporkan dugaan pelanggaran Pemilu, masyarakat bisa menyampaikannya langsung kepada Bawalu Kota Batu yang berada di jalan Bukit Berbunga No.13, Desa Sidomulyo, Kecamatan Batu, Kota Batu. Atau dengan cara lainnya yakni melaporkan kepada pengawas Pemilu terdekat. Cara lainnya lagi adalah dengan melalui WhatsApp Bawaslu dan juga bisa melalui aplikasi Bawaslu.
“Masyarakat juga bisa aktif sebagai pengawas partisipatif untuk memujudkan warga negara yang aktif mengikuti perkembangan pembangunan demokrasi. Pengawasan juga menjadi sarana pembelajaran politik yang baik bagi masyarakat pemilih,” pungkasnya. (dik/mzm)