Surabaya, SERU.co.id – Kepala Dinas (Kadishub) Provinsi Jawa Timur, Nyono, menjelaskan, sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan, Nomor PM94 Tahun 2018, perlintasan KA Dusun Prayuana, Desa Ranupakis, Kecamatan Klakah Lumajang merupakan kewenangan kabupaten.
Nyono perlu menyampaikan hal itu terkait peristiwa laka lantas kereta api, Minggu (19/11/2023) malam di perlintasan tanpa palang pintu itu hingga menewaskan belasan orang warga Kota Surabaya. PM94 Tahun 2018 sendiri tentang Peningkatan Keselamatan Perlintasan Sebidang Antara Jalur Kereta Api dengan Jalan.
“Sejak tahun 2018 harusnya kabupaten memberikan perhatian dan alokasi anggaran ke situ,” kata Kadishub Jatim Nyono saat usai memberikan keterangan di Mapolda Jatim.
Baca juga: Kronologi Lengkap Elf Tertabrak KA Probowangi Bawa Rombongan Reuni SMA
Ia menambahkan, kewenangan itu identik atau selaras dengan tanggung jawab. Harusnya kabupaten melakukan intervensi pengalokasian anggarannya sesuai dengan PM 94 Tahun 2018.
“Ini tidak saling menyalahkan ya, karena PM-nya bunyinya seperti itu. PM 94, Keputusan Menteri Perhubungan 2018 itu adalah lintasan sebidang kewenangan kabupaten karena berada di hirarki kabupaten,” jelas dia.
Kalau jalan provinsi ada 22 sudah berpalang pintu, terakhir di Singojuru, Banyuwangi, pos nya dan juga penjaganya.
“Sebanyak 669 dari 1135 titik di Jatim belum terbangun palang pintu dan belum lagi perlintasan liar,” tegas dia seraya menambahkan, selama ini sudah dilakukan koordinasi dengan pemerintah Kabupaten atau Kota di Jatim.
Baca juga: Keluarga Korban Laka Lantas Kereta Api di Lumajang Terima Santunan Jasa Raharja
Peristiwa maut itu terjadi pada Minggu (19/11/2023), sekitar pukul 19.53 WIB di Kilometer 138 Petak Jalan Randuagung, perlintasan KA Dusun Prayuana, Desa Ranupakis, Kecamatan Klakah, Kabupaten Lumajang. Saat itu, Elf tiba-tiba masuk di pelintasan tak berpalang pintu, akibatnya minibus tersebut dalam keadaan ringsek usai tertabrak kereta api hingga menimbulkan banyak korban jiwa. (iki/ono)