TikTok Shop Resmi Tutup, Begini Nasib Barang yang Sudah Dipesan

TikTok Shop Resmi Tutup, Begini Nasib Barang yang Sudah Dipesan
Tiktok Shop. (ist)

Jakarta, SERU.co.id – Platform TikTok Shop resmi ditutup pada Rabu (4/10/2023) pukul 17.00 WIB. Penutupan ini terkait aturan terbaru dari pemerintah tentang larangan aktivitas jual beli pada platform social commerce.

Dengan ditutupnya platform ini, lalu bagaimana nasib pembeli yang sudah melakukan pemesanan di TikTok Shop? Pihak TikTok menyatakan seluruh pesanan yang sudah dibuat akan tetap diproses.

Baca juga: Resmi! TikTok Shop Dilarang Jualan, Hanya Promosi

“Semua pesanan yang sudah dibuat akan diproses dan paket akan dikirimkan sesuai dengan perkiraan pengiriman normal. Namun, untuk setiap pesanan yang masih menunggu, per tanggal 5 November 2023 akan dibatalkan,” bunyi pernyataan TikTok.

Pembeli tetap dapat mengakses dan melihat riwayat pesanan dan mengoperasikan aplikasi TikTok seperti biasa. Jika pembeli ingin mengajukan pengembalian dana, maka dapat memilih alasan yang sudah tersedia.

Baca juga: Dilarang Jualan, TikTok Indonesia: Pertimbangkan Kehidupan Penjual Lokal

Untuk pengembalian dana, pembeli bisa menunggu selama 48 jam untuk dikonfirmasi oleh penjual. Namun, jika tidak ada konfirmasi dari penjual selama waktu tersebut, pesanan akan otomatis dibatalkan.

Selain itu, TikTok menegaskan tetap akan memberikan dukungan dan pendampingan bagi para penjual.

“Tim kami berkomitmen hadir untuk memberikan dukungan penuh terhadap pemenuhan pesanan, baik yang telah maupun sedang berlangsung, serta layanan pelanggan.” dalam pernyataan TikTok.

Baca juga: Pelaku Usaha Mikro di Malang Sayangkan Pelarangan Berjualan Melalui Fitur TikTok Shop

“Kami akan mendampingi seller TikTok Shop Indonesia melalui masa sulit ini,” bunyi sambungan pernyataan tersebut.

Sebelumnya, pemerintah mengumumkan larangan kegiatan jual beli di social commerce, seperti TikTok Shop. Hal ini tertuang dalam revisi Permendag No. 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Baca juga: TikTok Jamin Project S Tak Ada di Indonesia

“Social commerce itu hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa, tidak boleh transaksi langsung, bayar langsung, tidak boleh lagi, dia hanya boleh promosi,” tegas Mendag Zulkifli Hasan.

“Tidak ada sosial media, ini tidak ada kaitannya, jadi dia harus dipisah. Jadi algoritmanya itu tidak semua dikuasai, dan ini mencegah penggunaan data pribadi, apa namanya, untuk kepentingan bisnis,” jelasnya. (hma/rhd)

 
 
 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

A post shared by SERU Media Terpercaya (@serumediaterpercaya)

disclaimer

Pos terkait