Jakarta, SERU.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan eks Direktur Utama (Dirut) Pertamina Karen Agustiawan sebagai tersangka kasus korupsi liquefied natural gas (LNG). KPK langsung melakukan penahanan selama 20 hari ke depan sejak Selasa (19/9/2023) malam.
Karen dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tindakannya diduga menyebabkan kerugian negara hingga Rp2,1 triliun.
“Dari perbuatan GKK alias KA menimbulkan dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar USD 140 juta yang ekuivalen dengan Rp 2,1 triliun,” seru Ketua KPK Firli Bahuri.
Baca juga: Minyak Meroket, Gus Ali: Stok dan Harga BBM Migas Indonesia Aman
Program ini direncanakan pada 2012 lalu untuk sebagai upaya mengatasi defisit gas di Indonesia. Saat menjadi Dirut, Karen mengusulkan kerja sama dengan sejumlah produsen dan supplier LNG di luar negeri.
“Saat pengambilan kebijakan dan keputusan tersebut, GKK alias KA secara sepihak langsung memutuskan untuk melakukan kontrak perjanjian perusahaan CCL tanpa melakukan kajian hingga analisis menyeluruh dan tidak melaporkan pada Dewan Komisaris PT Pertamina Persero,” jelas Firli.
Keputusan yang diambil oleh Karen bertentangan dengan kebijakan pemerintah kala itu. Ia tidak mengadakan pembahasan di lingkup Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Baca juga: Fasilitasi Pelatihan Fotografi, Wakapolresta: Minimal Candite Natural
Sementara itu, Karen membantah telah merugikan negara dan justru menyebut jika kerugian adalah karena masa pandemi covid-19. Ia menyebut, Pertamina justru mendapatkan keuntungan pada 2018.
“Kalau tadi dibilang marak ada kerugian, kerugian itu diakibatkan karena masa pandemi di tahun 2020 dan 2021,” kata Karen. (hma/rhd)