MA Terbitkan SE Larang Hakim Izinkan Nikah Beda Agama

Ilustrasi pernikahan. (ist) - MA Terbitkan SE Larang Hakim Izinkan Nikah Beda Agama
Ilustrasi pernikahan. (ist)

Jakarta, SERU.co.id – Mahkamah Agung (MA) menerbitkan Surat Edaran MA (SEMA) No. 2 Tahun 2023 tentang Petunjuk bagi Hakim dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan Antar-Umat Beragama yang Berbeda Agama dan Kepercayaan.

Surat ini menyampaikan, hakim dilarang mengabulkan permohonan pencatatan pernikahan beda agama. MA menyebut, perkawinan yang sah adalah yang dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaan itu. Hal ini sesuai dengan Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 8 huruf f UU No. 1 Tahun 2974 tentang Perkawinan.

Bacaan Lainnya

“Pengadilan tidak mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan antarumat beragama yang berbeda agama dan kepercayaan,” bunyi poin 2 SEMA tersebut.

Lebih lanjut, Dirjen Dukcapil Kemendagri Teguh Setyabudi menyampaikan, pernikahan beda agama tidak akan tercatat dalam Disdukcapil. Hal ini dijelaskan dalam Pasal 35 huruf a UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

“Artinya, perkawinan beda agama tidak dapat dicatatkan, kecuali ada penetapan pengadilan,” kata Teguh.

Teguh menegaskan, pihaknya akan patuh terhadap regulasi, termasuk dalam pencatatan perkawinan. Ia mengatakan tidak akan ada pencatatan bagi pernikahan beda agama yang tidak dikabulkan oleh pengadilan.

“Tidak akan pernah ada pencatatan perkawinan beda agama di Dinas Dukcapil sepanjang pengadilan tidak mengabulkan permohonan perkawinan beda agama dan sepanjang tidak ada penetapan pengadilan,” ujarnya.

Sebelumnya, pasangan suami istri beda agama berinisial JEA dan SW mengajukan permohonan pencatatan perkawinan ke PN Jakarta Pusat agar pernikahannya bisa tercatat di Disdukcapil. Hkim tunggal PN Jakarta, Bintang AL yang memutus perkara ini mengabulkan pernikahan beda agama tersebut.

“Memberikan izin kepada para pemohon untuk mencatatkan perkawinan beda agama di Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Jakarta Pusat,” bunyi putusan hakim pada April lalu. (hma/rhd)

disclaimer

Pos terkait