Malang, SERU.co.id – Petugas Satpol PP terpaksa membongkar paksa 7 lapak pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di fasilitas umum (Fasum) Villa Gunung Buring RW 02, Kelurahan Cemorokandang, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Pembongkaran itu merupakan upaya terakhir setelah dilakukan peringatan sebelumnya.
Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum (KKU) Satpol PP Kota Malang, Rahmat Hidayat menyampaikan, permintaan pembongkaran sudah disampaikan dengan batas waktu hingga 1 Februari 2023. Karena Para PKL masih ngeyel, tindakan tegas dilakukan Satpol PP.
“Jadi saat itu kita minta per 1 Februari 2023 tempat itu harus bersih. Tetapi, kenyataannya tidak. Akhirnya, kita lakukan Standart Operasional Prosesur (SOP), kita kasih teguran. Sudah kita kasih peringatan, tidak mau. Sehingga terjadilah eksekusi hari ini sesuai dengan SOP,” seru Rahman.
Tidak hanya Satpol PP, penertiban dilakukan bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Perhubungan (Dishub), dan TNI/Polri. Penertiban telah sesuai dengan Perda No 2 Tahun 2012, Pasal 21 tentang ketertiban umum dan lingkungan.
Sebenarnya para PKL telah diberi tenggat waktu dua bulan sejak Desember 2022, sesuai kesepakatan yang didapat antara pengembang perumahan, pelapor, dan para PKL itu sendiri. Bahkan mediasi juga menghadirkan pihak kelurahan dan kecamatan setempat.
“Semua sudah dimediasi semua yang berkepentingan, sudah tahu semua. Ada pengadu, pelapor, PKL, pengembang, lurah, camat sudah ketemu. Semua mediasi sudah kita lakukan,” jelas Rahmat.
Nantinya, lahan yang fasilitas umum bekas digunakan para PKL tersebut akan digunakan untuk jalur hijau. Sekaligus untuk menghindari penggunaan Fasum dari orang yang tidak bertanggung jawab.
“Saat ini aset ini akan digunakan untuk jalur hijau, tanaman langsung. Aset ini tercatat di BKAD, kedepan pengelolaannya adalah DLH. Jangan sampai aset ini dimanfaatkan oleh orang yang tidak bertanggungjawab atau yang tidak punya kewenangan,” pungkasnya. (jup/mzm)