Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang pengganti senilai Rp 11,8 triliun dari Wilmar Group terkait kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak kelapa sawit (CPO) periode Januari 2021–Maret 2022.



Iklan-HPN-UM
Iklan-HPN-UIBU
Iklan-HPN-SERU1
