Bupati Pati, Sudewo resmi membatalkan kebijakan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar 250 persen. Bagi warga yang sudah membayar akan dikembalikan selisih biaya dengan tarif sebelumnya.


iklan bank jatim
iklan bank jatim