hut-6-SERU-jatimpark
hut-6-SERU-BI-malang
hut-6-SERU-polinema
hut-6-SERU-UM
hut-6-SERU-UB
hut-6-SERU-Lanud-Abd-Saleh
hut-6-SERU-uibu
hut-6-SERU-buah-tangan
harjakasi-207-zein
hut-6-SERU-zein-ppp
SERUIDHUT-
hut-6-SERU-bpjs
Pemerintahan, Peristiwa

Presiden Jokowi Naikkan Tunjangan PNS Pengawas Ketenagakerjaan

Presiden Joko Widodo resmi menaikkan tunjangan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan jabatan fungsional pengawas ketenagakerjaan. Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 103 Tahun 2021 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan. Kenaikan tunjangan ini adalah dalam rangka meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas PNS pada jabatan tersebut.

Tidak Ada Pos Lagi.

Tidak ada laman yang di load.