Jakarta, SERU.co.id – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) telah menerbitkan Instruksi Mendagri Nomor 66 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanggulangan covid-19 pada Saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. Aturan ini akan berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Terdapat sejumlah pembatasan yang diatur selama periode tersebut. Berikut pembatasan yang diatur pada poin g, dikutip Jumat (10/12/2021).
- Seni budaya dan olahraga yang dapat berpotensi menimbulkan penularan Covid-19 dilakukan tanpa penonton
- Yang bukan perayaan natal dan tahun baru dan menimbulkan kerumunan dilakukan dengan protokol kesehatan serta dihadiri tidak lebih dari 50 (lima puluh) orang
- Menutup semua alun-alun pada tanggal 31 Desember 2021 sampai dengan 1 Januari 2022.
- Melakukan rekayasa dan antisipasi aktivitas pedagang kaki lima di pusat keramaian agar tetap dapat menjaga jarak antar pedagang dan pembeli.
Mendagri mengimbau, gereja atau tempat yang digunakan untuk ibadah saat Natal tahun 2021 untuk mengetatkan protokol kesehatan. Hal ini juga berlaku bagi tempat perbelanjaan dan tempat wisata lokal.
Bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan jarak jauh, diwajibkan telah divaksin 2 dosis dan tes rapid antigen 1×24 jam. Sedangkan, mereka yang dinyatakan tidak bisa divaksin dengan alasan medis, tidak diperbolehkan bepergian jauh. Aturan mengenai perjalanan jarak jauh selama periode Nataru akan diatur oleh Satgas Covid-19.
Selain itu, ketentuan lainnya adalah tidak diizinkan kegiatan pawai dan arak-arakan tahun baru yang menimbulkan kerumunan. Perayaan tahun baru diimbau untuk digelar di rumah masing-masing tanpa kerumunan.
Pusat perbelanjaan diperbolehkan beroperasi dengan syarat menggunakan aplikasi PeduliLindungi dengan jam operasional 09.00 – 22.00 dengan kapasitas 75 persen. Mall dilarang untuk menggelar event perayaan tahun baru, kecuali pameran UMKM.
Selanjutnya, tempat wisata favorit seperti Bali, Bandung, Malang, Surabaya, dan Yogyakarta diminta untuk meningkatkan kewaspadaan. Pemerintah setempat diminta untuk menerapkan pengaturan ganjil-genap untuk mengatur kunjungan ke tempat-tempat prioritas. Kapasitas wisatawan dibatasi hanya 75 persen dari kapasitas.
“Mengurangi penggunaan pengeras suara yang menyebabkan orang berkumpul secara masif.” bunyi poin j tentang ketentuan pelaksanaan perayaan dan tempat perbelanjaan. (hma/rhd)
Baca juga:
- Harga BBM di Shell, BP, Vivo dan Pertamina Kompak Turun Mulai 1 Juni 2025
- Babinsa Kedungkandang Bersama Warga Kerja Bakti Bersihkan Saluran Air
- Kemenkes Imbau Masyarakat Waspadai Lonjakan Covid-19 di Asia
- Babinsa Blimbing Dampingi Petani Jaga Kualitas Panen Gabah
- Diskopindag Kota Malang Tepis Isu 57 Koperasi Merah Putih Disusupi Pengurus Titipan