Jakarta, SERU.co.id – Komisi etik Polri memutuskan untuk tetap mempertahankan Bharada Richard Eliezer sebagai anggota Polri. Richard hanya menerima sanksi berupa demosi selama 1 tahun.
Dalam sidang etik, Richard dinyatakan bersalah melanggar kode etik Polri dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
“Sanksi bersifat etika, yaitu perilaku pelanggar dinyatakan perbuatan tercela, seru Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Rabu (22/2/2023).
Merespons putusan ini, keluarga Brigadir Yosua mengatakan, pertimbangan hakim sudah tepat. Putusan tersebut dinilai sudah layak diberikan karena Richard telah mengakui perbuatannya.
“Apa yang diputuskan oleh sidang etik kepolisian dalam pertimbangannya sudah tepat,” ungkap kuasa hukum keluarga Brigadir J.
Sebelumnya, Richard Eliezer dijatuhi vonis pidana selama 1,5 tahun penjara. Vonis ini jauh lebih ringan dibandingan tuntutan jaksa yaitu selama 12 tahun penjara. Akan tetapi, setelah vonis dibacakan, baik jaksa maupun kuasa hukum Richard tidak melakukan banding. (hma/rhd)
Baca juga:
- Tekan Angka Kecelakaan Lalu Lintas, Polres Malang Pasang Rambu dan Papan Peringatan Jalur Rawan
- ASN di Batu Cabuli Keponakannya Sejak Kelas SMP
- dr Nur Rochmah Jabat Direktur RSUD Kanjuruhan Setelah Kosong Lima Tahun
- Rakor Bersama Panitia Karnaval Desa Giripurno, Polres Batu Tegaskan Larangan Sound Horeg
- 390 Koperasi Merah Putih di Kabupaten Malang Resmi Diluncurkan, Bupati Berharap sebagai Penguat Ekonomi Daerah